RI Darurat Judol: 100 Orang Dirawat di RSCM, Pejabat Komdigi Ditangkap, 97 Ribu TNI-Polri Ikut Main
Indonesia bisa dikatakan telah memasuki darurat judi online. Bagaimana tidak, judol telah memasuki berbagai sektor hingga ke institusi penegak hukum.
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Pravitri Retno W
Hal itu terbukti dari terbongkarnya mafia akses judi online yang melibatkan pegawai Komdigi lewat penggerebekan 'kantor satelit' di sebuah ruko di Kota Bekasi pada Jumat (1/11/2024) lalu.
Dalam perkembangan penyelidikan, polisi berhasil menangkap dan menetapkan 15 tersangka yang terdiri dari 11 pegawai Komdigi dan sisanya warga sipil.
Adapun salah satu pegawai Komdigi berinisial AK menjadi sorotan dalam kasus ini lantaran tidak lolos seleksi Komdigi tetapi bisa dipekerjakan.
Dalam perkara ini, dia memiliki wewenang untuk mengatur pemblokiran situs judi online.
Dikutip dari Kompas.com, AK mengatur situs judi online yang boleh diblokir dan yang dibuka.
Pengaturan semacam ini dilakukan oleh AK bersama dua tersangka lainnya yaitu AJ dan A, sesama pegawai Komdigi dengan setoran sejumlah uang dari pemilik situs judi online.
Mereka mengancam, situs judi online yang tidak menyetorkan uang, bakal diblokir.
"Uang tersebut sudah disetor setiap dua minggu sekali akan dikeluarkan dari list tersebut. Setelah list website yang sudah dibersihkan maka AK akan mengirim daftar web ataupun list web judi online tersebut ekpada tersangka R untuk dilakukan pemblokiran," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra, Selasa (5/11/2024).
Terpisah, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, menuturkan modus penyetoran uang dari situs judi online ke pegawai Komdigi adalah melalui cash ataupun ditransfer lewat money changer.
"Diketahui bahwa uang setorang dari para bandar diberikan kepada para pelaku dalam bentuk cash atau tunai, dan juga melalui money changer," kata Ade Ary pada Kamis (7/11/2024).
Berdasarkan penyelidikan yang dilakukan, Ade Ary menuturkan penyidik turut menyita uang senilai Rp73,7 miliar dalam bentuk pecahan rupiah, dolar AS, dan dolar Singapura.
"Dengan rincian, uang rupiahnya ada Rp 35.792.110.000. Kemudian ada 2.955.779 mata uang Singapura dolar atau senilai Rp 35.043.272.457. Kemudian, ada juga uang berbentuk dolar USD 183.500 atau senilai Rp 2.888.106.500 miliar," ujarnya.
Tak cuma itu, polisi juga menyita 215 gram logam mulia, senjata api, 20 lukisan, dan beberapa bukti lainnya seperti puluhan laptop hingga 16 unit mobil.
100 Orang Gangguan Jiwa Dirawat di RSCM akibat Judol
Judol turut membuat kesehatan masyarakat terganggu karena menimbulkan efek kecanduan dan berpengaruh terhadap kesehatan mental.