Sebut Kapolsek Baito Harus Diproses Pidana Buntut Uang Supriyani, Susno Duadji: Untuk Beri Pelajaran
Eks Kabareskrim, Susno Duadji, menanggapi soal pencopotan Kapolsek Baito terkait uang damai Supriyani.
Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Febri Prasetyo
"Oleh karena itu, terdakwa Supriyani tidak dapat dikenakan pidana kepadanya. Oleh karena unsur pertanggungjawaban pidana tidak terbukti," kata JPU.
"Maka, dakwaan kedua dalam surat dakwaan penuntut umum tidak perlu dibuktikan," imbuh dia.
Alasa ketiga, lantaran tidak ada hal-hal yang memberatkan Supriyani.
"Hal memberatkan tidak ada," ucap JPU.
Selain itu, JPU juga membacakan empat hal yang meringankan Supriyani dalam kasusnya.
Pertimbangan pertama JPU menuntut bebas Supriyani, lantaran ia dianggap bersikap sopan selama persidangan.
Baca juga: Sebut Ada Kesalahan Prosedur saat Visum Anak Aipda WH, Pengacara Supriyani: Siapa yang Bisa Jamin?
"Terdakwa bersikap sopan selama persidangan," ujar JPU.
Kedua, karena Supriyani sudah mengabdi sebagai guru honorer di SDN 4 Baito selama hampir 16 tahun, yaitu sejak 2009 hingga sekarang.
Pertimbangan keempat adalah sebab Supriyani belum pernah dihukum.
Karena itu, JPU meminta majelis hakim untuk membebaskan Supriyani dari segala tuntutan hukum.
"(JPU) menyatakan menuntut terdakwa Supriyani lepas dari segala tuntutan hukum," jelas Ujang.
Sebagai informasi, kasus ini bermula saat Supriyani dituding memukul anak Aipda WH.
Aipda WH diketahui merupakan Kanit Intelijen Polsek Baito.
Kasus ini kali pertama mencuat di media sosial pada 21 Oktober 2024.