Eks Plt Karutan KPK Menyesal Cuma Dapat Jatah Pungli Rp 10 Juta Per Bulan: Tahu Gitu Saya Minta Gede
Deden mengaku bahwa dirinya mendapat jatah setoran dari uang pungli itu sebesar Rp 10 juta per bulan.
Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Muhammad Zulfikar
"Kalau (Rutan Gedung) Merah Putih kan kemarin Korting Korting yang kita hadirkan mereka ditarget Rp 60-70 juta?" tanya Jaksa.
"Saya gak tahu pak," jawab Deden.
"Masak gak tahu?" tanya Jaksa.
"Saya gak pernah nanya pak, saya gak pernah crosscheck, saya gak pernah nanya-nanya mereka dapet berapa. Saya taunya jumlah nominal yang darurat masing-masing Rutan ya pada saat sidang ini. Ternyata maaf saya merasa dalam hati 'dikolongin' itu aja sih pak," kata Deden.
"Ternyata dikolongin?" tanya Jaksa heran.
"Dikolongin saya ibaratnya pak, ternyata segini, kalau tahu gitu mah saya minta gede pak," pungkas Deden.
Adapun dalam perkara ini sebelumnya diberitakan, 15 orang eks petugas Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didakwa menerima uang sebesar Rp 6,3 miliar terkait kasus pungutan liar (pungli) terhadap sejumlah tahanan di lembaga antirasuah tersebut.
Adapun ke-15 orang eks petugas Rutan KPK itu menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (1/8/2024).
Mereka yang telah didakwa bersalah yakni:
Mantan Karutan KPK Achmad Fauzi, eks Pelaksana Tugas (Plt) Karutan KPK Deden Rochendi, eks Kepala Cabang Rutan KPK tahun 2021 Ristanta dan Kepala Keamanan dan Ketertiban (Kamtib) KPK 2018-2022 Hengki.
Selain itu terdapat nama-nama lainnya yaitu eks petugas Rutan KPK Muhammad Ridwan, Mahdi Aris, Suharlan, Ricky Rachmawanto, Wardoyo, Muhammad Abduh dan Ramadhan Ubaidillah.
Dalam dakwaannya, Jaksa dari KPK menyebut bahwa para terdakwa telah melakukan perbuatannya itu sekitar bulan Mei 2019 hingga Mei 2023 terhadap para narapidana korupsi di lingkungan Rutan KPK.
Selain itu perbuatan mereka pun dianggap bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang, Peraturan KPK, dan Peraturan Dewan Pengawas KPK.
"Secara melawan hukum atau menyalahgunakan kekuasaannya yaitu partai terdakwa selaku petugas rutan KPK telah menyalahgunakan kekuasaan atau kewenangannya terkait penerimaan, penempatan, dan pengeluaran tahanan serta memonitor keamanan dan tata tertib tahanan selama berada di dalam tahanan," ucap Jaksa di ruang sidang.
Baca juga: Jangan Sampai Bebas, Warga dan Pedagang Minta Otak Pungli di Pasar Merdeka Bogor Harus Dihukum Berat
Tak hanya itu Jaksa juga meyakini bahwa ke-15 terdakwa melanggar Pasal 12 huruf e UU Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.