Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Alasan MA Nyatakan Hakim Kasasi Ronald Tannur Tak Langgar Etik, meski Pernah Bertemu Makelar Kasus

Ketua Majelis Kasasi terdakwa Ronald Tannur, yakni Soesilo dinyatakan tidak terbukti melakukan pelanggaran etik meski pernah bertemu Zarof Ricar.

Penulis: Rifqah
Editor: Wahyu Gilang Putranto
zoom-in Alasan MA Nyatakan Hakim Kasasi Ronald Tannur Tak Langgar Etik, meski Pernah Bertemu Makelar Kasus
SURYA.CO.ID/Tony Hermawan
Gregorius Ronald Tannur ditangkap kejaksaan di rumahnya, Surabaya, Jawa Timur, Minggu (27/10/2024). - Ketua Majelis Kasasi terdakwa Ronald Tannur, yakni Soesilo dinyatakan tidak terbukti melakukan pelanggaran etik meski pernah bertemu Zarof Ricar. 

Kini, ibu Ronald Tannur tersebut ditahan di Kejagung Jakarta.

Sebelumnya, ia ditahan di Rutan Kelas 1 Surabaya pasca ditetapkan sebagai tersangka kasus suap perkara anaknya.

Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar menjelaskan, pertimbangan pihaknya memindahkan lokasi penahanan Meirizka adalah a mempermudah proses penyidikan yang saat ini masih dilakukan penyidik.

Sehingga kata dia penyidik Kejagung pun telah berkoordinasi dengan pihak Rutan Surabaya terkait pemindahan MW dari Surabaya ke Jakarta.

"Dan tadi pagi tersangka MW telah dibawa ke Jakarta," jelas Harli kepada wartawan, Kamis (14/11/2024).

(Tribunnews.com/Rifqah/Fahmi Ramadhan/Mario Christian)

Berita Rekomendasi
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas