Kasus Korupsi Timah Rp300 Trilliun, Tiga Eks Kadis ESDM Babel Dituntut 6 dan 7 Tahun Penjara
Selain pidana badan Amir juga dituntut pidana denda sebesar Rp750 juta dengan ketentuan apabila tidak mampu membayar diganti hukuman kurungan selama
Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Acos Abdul Qodir
Oleh karena itu, jaksa menuntut Rusbani dijatuhi hukuman pidana penjara selama 6 tahun dan denda sebesar Rp750 juta subaider 6 bulan kurungan apabila tidak mampu membayar.
Sedangkan, Suranto dituntut selama 7 tahun penjara dan juga dijatuhi pidana denda Rp750 juta subsider kurungan 6 bulan.
Diberitakan, dalam surat dakwaan ketiga mantan Kadis ESDM Bangka Belitung sebelumnya, jaksa mengungkapkan ketiganya saling melakukan kongkalikong terkait penambangan timah ilegal di Bangka Belitung dalam kurun waktu 2015 sampai 2022.
Akibatnya, negara merugi hingga Rp300 triliun berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Tata Niaga Komoditas Timah Di Wilayah Ijin Usaha Pertambangan di PT Timah Tbk Tahun 2015 sampai dengan Tahun 2022 Nomor: PE.04.03/S-522/D5/03/2024 Tanggal 28 Mei 2024.
"Bahwa akibat perbuatan Terdakwa sebagaimana diuraikan tersebut di atas telah mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp 300.003.263.938.131,14 atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut," kata jaksa penuntut umum.
Dalam perkara ini, mereka dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.