Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kasus Korupsi Timah Rp300 Trilliun, Tiga Eks Kadis ESDM Babel Dituntut 6 dan 7 Tahun Penjara

Selain pidana badan Amir juga dituntut pidana denda sebesar Rp750 juta dengan ketentuan apabila tidak mampu membayar diganti hukuman kurungan selama

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Acos Abdul Qodir
zoom-in Kasus Korupsi Timah Rp300 Trilliun, Tiga Eks Kadis ESDM Babel Dituntut 6 dan 7 Tahun Penjara
Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan
Sidang pembacaan surat tuntutan terhadap tiga mantan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (Kadis ESDM) Provinsi Bangka Belitung (Babel), Amir Syahbana, Suranto Wibowo dan Rusbani Alias Bani, yang menjadi terdakwa kasus korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022; di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (18/11/2024).  

Oleh karena itu, jaksa menuntut Rusbani dijatuhi hukuman pidana penjara selama 6 tahun dan denda sebesar Rp750 juta subaider 6 bulan kurungan apabila tidak mampu membayar.

Sedangkan, Suranto dituntut selama 7 tahun penjara dan juga dijatuhi pidana denda Rp750 juta subsider kurungan 6 bulan.

Berikut daftar 16 tersangka dan sosoknya kasus dugaan korupsi tata niaga timah yang ditangani Kejaksaan Agung seret suami artis Sandra Dewi.
Berikut daftar 16 tersangka dan sosoknya kasus dugaan korupsi tata niaga timah yang ditangani Kejaksaan Agung seret suami artis Sandra Dewi. (ist/Bangkapos/Tribunnews.com)

Diberitakan, dalam surat dakwaan ketiga mantan Kadis ESDM Bangka Belitung sebelumnya, jaksa mengungkapkan ketiganya saling melakukan kongkalikong terkait penambangan timah ilegal di Bangka Belitung dalam kurun waktu 2015 sampai 2022.

Akibatnya, negara merugi hingga Rp300 triliun berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Tata Niaga Komoditas Timah Di Wilayah Ijin Usaha Pertambangan di PT Timah Tbk Tahun 2015 sampai dengan Tahun 2022 Nomor: PE.04.03/S-522/D5/03/2024 Tanggal 28 Mei 2024.

"Bahwa akibat perbuatan Terdakwa sebagaimana diuraikan tersebut di atas telah mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp 300.003.263.938.131,14 atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut," kata jaksa penuntut umum.

Dalam perkara ini, mereka dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

 

Berita Rekomendasi

 

 

 

 

 

 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas