Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kuasa Hukum Tom Lembong Soroti Sikap Jaksa Agung yang Tak Bisa Jawab Detail Kasus Impor Gula di DPR

Kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir menanggapi soal sikap Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin saat menggelar rapat bersama Komisi III DPR RI.

Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Sri Juliati
zoom-in Kuasa Hukum Tom Lembong Soroti Sikap Jaksa Agung yang Tak Bisa Jawab Detail Kasus Impor Gula di DPR
Tribunnews.com Ilham Rian Pratama/Istimewa
Tom Lembong menunjuk Ari Yusuf Amir (kanan) sebagai kuasa hukumnya terkait kasus impor gula. | Kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir menanggapi soal sikap Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin saat menggelar rapat bersama Komisi III DPR RI. 

TRIBUNNEWS.COM - Kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir menyoroti soal sikap Jaksa Agung ST Burhanuddin yang tak bisa menjelaskan secara rinci terkait perkara kasus dugaan korupsi impor gula yang menjerat Tom Lembong.

Padahal dalam rapat Kejagung bersama Komisi III DPR pada Rabu (13/11/2024), Jaksa Agung banyak dicecar terkait pertanyaan kasus Tom Lembong.

Jaksa Agung hanya mengatakan bahwa kasus Tom Lembong tak terkait dengan agenda politik.

“Kemarin dalam persidangan di Komisi III, pihak kejaksaan tidak bisa menjelaskan secara detail."

"Mereka hanya mengatakan bahwa ini bukan politik, tetapi hal-hal yang lebih detailnya tidak dapat dijelaskan,” kata Ari usai menjalani sidang praperadilan Tom Lembong yang digelar di PN Jakarta Selatan pada hari ini, Senin (18/11/2024), dilansir Kompas.com.

Lebih lanjut Ari mengatakan, masyarakat menginginkan proses hukum ini bisa dilakukan terbuka dan transparan.

Ari juga mendesak Kejagung untuk tidak menutup-nutupi kasus ini.

Berita Rekomendasi

“Masyarakat kita betul-betul ingin pemeriksaan ini dilakukan secara transparan. Terbuka saja, jangan ada kesan ini ditutup-tutupi," terang Ari.

Menurut Ari, penting untuk memastikan apakah kasus ini memenuhi syarat hukum untuk dilanjutkan atau tidak.

Baca juga: Kuasa Hukum Tom Lembong Minta Mendag Sebelumnya Juga Diperiksa soal Kasus Impor Gula

Sebab jika syarat-syarat tersebut tidak terpenuhi, maka proses hukum sebaiknya dihentikan. 

“Kalau memang sudah terpenuhi, ya kita ikuti jalannya proses persidangan seperti biasa."

"Tapi kalau tidak, ya dihentikan saja di sini, supaya tidak berlarut-larut dan tidak menjerat orang-orang lainnya,” imbuh Ari.

Jaksa Agung Dicecar DPR 

Sebelumnya, di depan Komisi III DPR RI, ST Burhanuddin menegaskan Kejagung sama sekali tak memiliki tujuan politik dalam penetapan tersangka pada Tom Lembong ini.

Menurut Burhanuddin, Kejagung hanya menjalankan fungsi yuridisnya dalam kasus Tom Lembong.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas