Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Fakta Markas Judol di Bandung Digerebek Polisi: Kamuflase Jadi Toko Kain, Raup Rp500 Juta per Bulan

Markas judi online di Bandung digerebek polisi. Adapun markas ini sudah beroperasi dua tahun dan berkamuflase menjadi toko kain.

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Sri Juliati
zoom-in Fakta Markas Judol di Bandung Digerebek Polisi: Kamuflase Jadi Toko Kain, Raup Rp500 Juta per Bulan
KOMPAS.COM/AGIE PERMADI
Polisi menggerebek sebuah rumah yang dijadikan markas admin telemarketing judi online di Jalan Perumahan Muara Baru, Jalan Muara Indah no 29, Kelurahan Situsaer, Kecamtan Bojongloas Kidul, Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis (21/11/2024). 

TRIBUNNEWS.COM - Polisi berhasil menggerebek markas judi online (judol) di Komplek Muara, Kecamatan Bojongloa Kidul, Bandung, Jawa Barat pada Kamis (21/11/2024).

Dikutip dari Tribun Jabar, Kapolrestabes Bandung, Kombes Budi Sartono mengungkapkan penggerebekan ini merupakan wujud pengaplikasian perintah dari Presiden Prabowo Subianto dan Mabes Polri untuk memberantas judol.

Dalam penggerebekan ini, ada lima tersangka yang berhasil diamankan oleh Satreskrim Polrestabes Bandung.

Lalu, apa fakta yang berhasil diungkap polisi terkait penggerebekan hingga penangkapan terhadap para tersangka? Berikut penjelasannya.

Kamuflase Jadi Toko Kain,  2 Tahun Beroperasi

Budi Sartono menuturkan penggerebekan terhadap markas judi online ini berawal dari aduan masyarakat di sekitar lokasi yang curiga atas sebuah rumah yang menjual toko kain.

Ternyata, ketika penggerebekan dilakukan, rumah tersebut digunakan menjadi teleadmin dan telemarketing judol.

Berita Rekomendasi

Di sisi lain, Budi menyebutkan bahwa markas judol itu telah beroperasi selama dua tahun.

"Sudah lebih dari satu sampai dua tahun (beroperasi), tapi masih kita kembangkan karena masyarakat tadi kita tanya di depan bahwa mereka (pelaku) berkilah bahwa mereka berjualan kain," ucap Budi.

Baca juga: Update Kasus Judi Online Komdigi: Polisi Tangkap Tersangka DPO A di Yogyakarta, Rp16 Miliar Disita

Dia juga menuturkan, saat penggerebekan dilakukan, para tersangka sempat enggan untuk membuka pintu.

Cara Kerja: Sebar Link Judol, Server dari Kamboja

Berdasarkan penyelidikan yang sudah dilakukan, Budi mengungkapkan cara kerja telemarketing judol ini adalah para telemarketer menyebarkan link situs judol yang server-nya berlokasi di Kamboja.

Adapun link situs judol itu diserbarkan ke masyarakat agar tertarik untuk mengaksesnya.

Budi mengatakan setiap ada orang yang meng-klik situs tersebut, maka telemarketer memperoleh fee.

"Ketika ada masyarakat yang tergiur mengeklik, mereka mendapatkan fee dari link tersebut," jelasnya.

Tak cuma itu, para telemarketer itu turut bertanggungjawab dengan memberikan informasi soal cara pengaksesan situs judol kepada masyarakat.

Budi mengatakan tiap telemarketer juga mengirimkan barcode yang akan di-scan untuk membuka browser yang berisi data situs judol.

"Alhamdulillah berhasil kita tangkap dan menggerebek tempat ini, dan kemudian kita akan melakukan pemeriksaan serta melakukan pengembangan ke atasnya," ucap Budi.

Raup Untung Capai Rp500 juta per Bulan

Budi menuturkan keuntungan yang diperoleh tiap bulannya dari bisnis haram ini mencapai Rp500 juta per bulannya.

Bahkan, kata Budi, ketika dalam kondisi 'sepi', para tersangka memperoleh Rp300 juta.

"Fee bulanan target bulanan Rp 1,250 juta untuk 60 orang. Karyawan ada 17, sudah dua tahun dari 2022. (Keuntungan) per bulan Rp  300-500 juta. Kalau lagi sepi Rp 300, kalau lagi ramai Rp 500 juta," ucapnya.

Sebagian artikel telah tayang di Tribun Jabar dengan judul "Kantor Judi Online di Bojongloa Kidul Bandung Digerebek Polisi, Admin dan Marketing Diciduk"

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)(Tribun Jabar/Muhamad Nandri Prilatama)(Kompas.com/Agie Permadi)

Artikel lain terkait Judi Online 

 

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas