Perjalanan Hidup-Mati Mary Jane Veloso Sejak 2010, Mantan TKW Direkrut Jadi Penyelundup Heroin
Mary Jane kembali ke Filipina setelah bekerja selama 10 bulan sebagai pekerja rumah tangga di Dubai dan kemudian direkrut jadi penyelundup heroin.
Penulis: Choirul Arifin
Mereka juga mendatangi Departemen Luar Negeri (DFA) untuk melaporkan kasus Mary Jane. Mereka bertemu petugas kasus Patricia Mocom, yang berjanji akan membantu mereka dan membantu Mary Jane.
Sejak itu, keluarga tersebut kembali ke DFA Manila untuk meminta kabar terkini mengenai kasus Mary Jane.
Mereka juga meminta bantuan walikota dan gubernur, serta Biro Investigasi Nasional, polisi dan pihak berwenang di Kota Cabanatuan.
Mereka diberitahu oleh NBI bahwa mereka tidak dapat mengajukan pengaduan apa pun terhadap Tintin karena kurangnya bukti.
4 Oktober 2010
Jaksa penuntut umum Indonesia Sri Anggraeni menyampaikan di Pengadilan Negeri Sleman rekomendasi hukuman penjara seumur hidup sebagai hukuman atas pelanggaran yang dilakukan Mary Jane.
Mary Jane diwakili oleh pengacara pro bono yang ditunjuk pengadilan, Edy Haryanto.
11 Oktober
Pengadilan Negeri Sleman di Yogyakarta menjatuhkan hukuman mati pada Mary Jane.
22 Oktober 2010
Kedutaan Besar Filipina di Jakarta dilaporkan mengajukan banding ke pengadilan banding Yogyakarta.
25 Oktober
Keluarga Mary Jane menerima telepon darinya untuk mengucapkan selamat ulang tahun kepada putranya. Sejak itu, mereka dapat berkomunikasi secara rutin dengan Mary Jane melalui telepon.
Mereka menyuruh Mary Jane untuk menulis pernyataan tertulis dan mengirimkannya melalui pos, merinci peristiwa yang menyebabkan penangkapannya, untuk digunakan dalam pengaduan yang ingin mereka ajukan ke Badan Pemberantasan Narkoba Filipina (PDEA) terhadap Tintin.
27 Oktober 2010
Kedutaan Besar Filipina merekomendasikan untuk menyewa pengacara swasta untuk Mary Jane untuk tahap banding, sehingga Kantor Wakil Menteri Urusan Pekerja Migran mengizinkan pencairan $5.000 dari dana bantuan hukum untuk menyewa jasa Rudyantho & Kantor Hukum Rekan.
November 2010
Keluarga tersebut menerima surat pos dari Mary Jane yang berisi foto tetapi tidak ada pernyataan tertulis.
Mereka menelepon Mary Jane, yang terkejut karena pernyataan tertulisnya tidak sampai ke keluarga. Dia bilang dia akan segera mengirimkan pernyataan tertulisnya lagi kepada mereka.
Desember 2010
Keluarga tersebut menerima surat pos lagi dari Mary Jane, lagi-lagi berisi foto dan bandana dari seorang pendeta, namun masih belum ada pernyataan tertulis.
Mereka segera melaporkan hal ini kepada Mary Jane, yang mengonfirmasi bahwa dia mengirimkan pernyataan tertulisnya beserta isi surat lainnya.
2011
Keluarga tersebut melaporkan hilangnya isi surat Mary Jane kepada Joseph Ladip dari PDEA.
10 Februari 2011
Pengadilan Banding Yogyakarta menguatkan hukuman mati bagi Mary Jane.
21 Februari 2011
Pengacara yang disewa Kedutaan Besar Rudyantho mengajukan memori banding ke Mahkamah Agung Indonesia atas nama Mary Jane.
22 Februari 2011
Kedutaan Besar Filipina dilaporkan mengajukan banding atas kasus ini ke Mahkamah Agung di Jakarta.
31 Mei 2011
Mahkamah Agung menguatkan hukuman mati Mary Jane.
23 Agustus 2011
Presiden Aquino melakukan intervensi setahun setelah Veloso dijatuhi hukuman mati, melalui permintaan grasi kepada Presiden Indonesia saat itu Susilo Bambang Yudhyono, yang memberlakukan moratorium eksekusi selama masa jabatannya.
10 Oktober 2011
Duta Besar Filipina untuk Indonesia Maria Rosario Aguinaldo meneruskan surat grasi Aquino ke Kementerian Luar Negeri Indonesia.
11 Oktober 2012
Keluarga Veloso menerima telepon histeris dari Mary Jane. Dia memohon mereka untuk membantunya karena hukumannya telah ditegakkan di semua pengadilan.
Dia mengatakan kepada mereka bahwa dia akan dieksekusi dalam waktu seminggu. Di hari yang sama, keluarga tersebut bergegas ke DFA.
Mereka dapat berbicara dengan Patricia, yang memberi tahu mereka bahwa berita tersebut tidak benar dan DFA belum menerima berita atau laporan apa pun dari Indonesia.
Keluarga tersebut juga pergi ke PDEA dalam upaya lain untuk mengajukan kasus terhadap Tintin. Mereka diberitahu bahwa mereka tidak dapat mengajukan karena kurangnya bukti.
Anggota keluarga Mary Jane Veloso, seorang wanita Filipina yang divonis hukuman mati karena pelanggaran narkoba, dari kiri ke kanan, ayah, Cesar, ibu Celia, putra Mark Daniel dan Mark Darren serta saudara perempuan Marites, berjalan setibanya di pelabuhan feri Wijayapura untuk menyeberang ke pulau penjara Nusakambangan, di Cilacap, Jawa Tengah, Indonesia, Sabtu, 25 April
2015
Anggota keluarga Mary Jane Veloso, seorang wanita Filipina yang divonis hukuman mati karena pelanggaran narkoba, dari kiri ke kanan, ayah, Cesar, ibu Celia, putra Mark Daniel dan Mark Darren serta saudara perempuan Marites.
12 Oktober 2015
Keluarganya menelepon Mary Jane untuk menceritakan apa yang dikatakan Patricia. Dia sambil menangis menegaskan bahwa apa yang dia katakan kepada mereka adalah benar dan sudah menjadi berita.
Mereka menelepon Patricia tapi dia kembali menyangkal klaim Mary Jane. Beberapa menit kemudian, Patricia menelepon mereka kembali dan memberi tahu mereka bahwa berita tersebut memang benar.
April 2013
Mary Jane menelepon orang tuanya dan memberitahu mereka untuk mengajukan paspor karena teman polisinya, Puri dan Buta, serta sesama narapidana telah setuju untuk mensponsori kunjungan mereka ke penjara.
5 Juni 2013
Orang tua Mary Jane dan putra tertua Mark Danielle berangkat ke Indonesia. Mereka tinggal di sana selama hampir sebulan dan dapat mengunjungi Mary Jane setiap hari selama mereka tinggal.
29 Juni 2013
Keluarganya tiba kembali di Manila.
Juli 2013
Mary Jane mengirimkan pernyataan tertulis tangannya kepada saudara perempuannya, Maritess melalui kurir LBC.
30 Desember 2014
Presiden Indonesia Joko Widodo mengeluarkan Keputusan Presiden No. 31/G–2014 yang menolak permohonan grasi atas nama Mary Jane.
Januari 2015
Keluarga menerima telepon dari Mary Jane. Dia memberitahu mereka untuk mencari bantuan dari siapapun yang bersedia membantu karena dia dijadwalkan untuk dieksekusi segera.
Maritess menelepon DFA dan diberitahu bahwa Patricia telah digantikan oleh Violet Ancheta sebagai petugas kasus untuk kasus Mary Jane. Violet memberi tahu mereka bahwa berita itu salah.
19 Januari 2015
Pengacara Rudyantho mengajukan permohonan peninjauan kembali kasus Mary Jane ke Pengadilan Negeri Sleman, Yogyakarta.
28 Januari 2015
Menteri Luar Negeri Albert del Rosario menyerahkan surat kepada Menteri Luar Negeri Indonesia Retnu L.P. Marsudi pada Retret Menteri Luar Negeri Association of Southeast Asian Nations (ASEAN) di Kota Kinabalu, meminta pihak berwenang Indonesia untuk memberikan waktu yang semestinya terhadap permohonan peninjauan kembali atas kasus Mary Jane.
4 Februari 2015
Marsudi membalas Del Rosario, memastikan bahwa semua tindakan hukum yang ada telah diambil sesuai dengan hukum Indonesia.
9 Februari
Presiden Aquino dilaporkan mengajukan banding atas kasus Mary Jane kepada Presiden Indonesia Widodo selama kunjungan kenegaraan Presiden Indonesia ke Filipina.
16 Februari
DFA meneruskan ke Kedutaan Besar Indonesia di Manila salinan surat Presiden Aquino kepada Widodo mengenai petisi peninjauan kembali kasus Mary Jane. DFA juga meneruskan surat tersebut ke Kedutaan Besar Filipina di Jakarta.
18 Februari
Orang tua Mary Jane, saudara perempuannya Maritess, dan kedua putranya dapat mengunjungi Mary Jane di Indonesia melalui DFA. Mereka ditemani oleh Violet.
22 Februari
Keluarganya kembali ke Filipina. Sebelum mereka kembali, Chito Mendoza dari Kedutaan Besar Filipina meminta surat pernyataan tertulis tangan Mary Jane dari Maritess.
3 Maret 2014
Pengadilan Negeri Sleman menyelenggarakan sidang pertama, dimana pihak pembela memberitahukan kepada pengadilan mengenai alasan penerapan peninjauan kembali sehubungan dengan penyimpangan dalam persidangan di pengadilan pada tahun 2010:
1) permasalahan dalam penerjemahan, 2) kualifikasi penerjemah yang ditunjuk pengadilan dan 3) kendala bahasa.
4 Maret 2014
Pengadilan rendah menyerahkan keputusannya yang memerintahkan pengesahan berkas perkara ke Mahkamah Agung di Jakarta untuk melanjutkan peninjauan kembali.
Tahap awal dari peninjauan kembali ini adalah agar pengadilan dapat menentukan apakah perkara tersebut layak untuk ditinjau oleh Mahkamah Agung Indonesia.
25 Maret
Mahkamah Agung Indonesia menolak permohonan peninjauan kembali.
21 April
Setelah berita tentang eksekusi Mary Jane menyebar luas di media sosial, Malacañang kembali menegaskan bahwa Filipina tidak menyerah terhadap Mary Jane.
22 April
Presiden Aquino menulis surat ketiganya kepada Presiden Indonesia Widodo untuk meminta grasi sementara Wakil Presiden Jejomar Binay terbang ke Indonesia untuk mengajukan banding atas kasus Mary Jane.
25 April
Mary Jane dipindahkan dari fasilitas penjara di Yogyakarta ke pulau terakhir Nusakambangan di lepas pantai Jawa Tengah untuk jadwal eksekusi.
27 April
Petisi Change.org untuk menyelamatkan Mary Jane beredar online.
28 April
Tintin dan perekrut lainnya menyerahkan diri kepada polisi, dengan alasan ancaman pembunuhan melalui pesan teks dan online sebagai alasan untuk mencari perlindungan.
29 April
Mary Jane diberikan penangguhan hukuman pada menit-menit terakhir dari regu tembak sekitar jam 1 pagi. Dia sekarang menjadi saksi dalam kasus DFA melawan Sindikat Narkoba Afrika Barat.
Sumber: Persatuan Pengacara Rakyat Nasional, arsip INQUIRER.net