Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Terima Pungli dari Tahanan, Eks Plt Karutan KPK Ngaku Tak Tahan Godaan: Saya Terdesak Kebutuhan

Deden menyebut alasan dirinya menerima uang-uang pungli tersebut karena untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Terima Pungli dari Tahanan, Eks Plt Karutan KPK Ngaku Tak Tahan Godaan: Saya Terdesak Kebutuhan
Tribunnews.com/ Fahmi Ramadhan
Sidang pembacaan nota pembelaan para terdakwa kasus pungutan liar Rutan KPK di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (2/12/2024) 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Plt Kepala Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (Karutan KPK) tahun 2018, Deden Rochendi mengaku tak bisa menahan godaan untuk tak menerima uang pungutan liar dari para tahanan KPK.

Deden menyebut alasan dirinya menerima uang-uang pungli tersebut karena untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Adapun hal itu Deden tuangkan dalam nota pembelaan atau pleidoi pribadinya usai dituntut 6 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (2/12/2024).

Dalam pleidoinya, Deden sadar bahwa banyak daripada tahanan KPK merupakan orang-orang yang mempunyai kekuasaan dan pengaruh meski sedang mendekam di jeruji besi.

Mengetahui hal itu, Deden pun awalnya mengaku sempat menghindar agar tidak terlibat interaksi langsung dengan para tahanan tersebut.

Tetapi meski telah menghindari interaksi langsung dengan tahanan, Deden mengaku godaan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari mengalahkan upayanya untuk tak menerima uang haram tersebut.

Berita Rekomendasi

"Namun ternyata untuk menghindari interaksi langsung dengan para tahanan, tidak bisa menjadi benteng terhadap godaan kebutuhan atas materi untuk kehidupan sehari-hari," ujar Deden di ruang sidang.

Deden pun kemudian mengaku bahwa dirinya telah menerima sejumlah uang daripada tahanan melalui rekannya sesama petugas Rutan KPK.

Namun dia mengklaim bahwa selama ini dirinya tidak pernah meminta uang ataupun barang secara langsung kepada para tahanan.

"Saya tidak pernah memaksa atau menyuruh memaksa para tahanan untuk memberikan sejumlah uang atau barang. Dan saya tidak pernah protes terhadap berapapun jumlah uang yang diberikan waktu itu," kata dia.

Selain itu dirinya juga berdalih bahwa pemberian dari para tahanan itu bukan bentuk timbal balik agar mereka mendapatkan perlakuan yang istimewa.

Meskipun pada faktanya, dari pemberian tersebut para tahanan itu mendapatkan perlakuan yang tidak semestinya didapatkan oleh mereka selama ditahan di Rutan.

"Seperti mereka bisa menggunakan handphone yang mudah, mereka bisa mendapatkan kiriman makanan selain catering yang disediakan orang-orang," tuturnya.

Ia pun membantah pengakuan yang dilayangkan oleh saksi eks tahanan KPK soal adanya sanksi apabila tidak menyetorkan sejumlah uang ke para terdakwa.

Deden mengklaim bahwa uang-uang itu disetorkan sebagai bentuk untuk saling menguntungkan antara para tahanan dan penjaga Rutan.

"Jadi keterangan saksi eks tahanan KPK yang mengatakan bahwa mereka dipaksa memyetor uang dan jika tidak menyetor akan mendapatkan sanksi dari petugas adalah tidak benar," pungkasnya.

Adapun Deden merupakan 1 dari 15 terdakwa yang terlibat kasus pungli di Rutan KPK.

Sebelumnya 15 terdakwa kasus korupsi pungutan liar (Pungli) di Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu telah dituntut 4 hingga 6 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam amar tuntutannya, Jaksa menyatakan bahwa ke-15 terdakwa yang merupakan eks pegawai di Rutan KPK itu terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.

"Sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 12 huruf e UU Tipikor Juncto Pasal 55 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP," ucap Jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (25/11/2024).

Berikut rincian tuntutan yang dijatuhi terhadap ke-15 terdakwa dalam kasus pungli di Rutan KPK;

1. Deden Rochendi, dituntut 6 tahun penjara, denda Rp 250 juta subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp 398 juta subsider 1,5 tahun.

2. Hengki, dituntut 6 tahun penjara, denda Rp 250 juta subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp 419 juta subsider 1,5 tahun.

3. Ristanta, dituntut 5 tahun penjara, denda Rp 250 juta subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp 136 juta subsider 1 tahun.

4. Eri Angga Permana, dituntut 4 tahun penjara, denda Rp 250 juta subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp 94.300.000 subsider 6 bulan.

5. Sopian Hadi, dituntut 4,5 tahun penjara, denda Rp 250 juta subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp 317 juta subsider 1,5 tahun.

6. Achmad Fauzi, dituntut 5 tahun penjara, denda Rp 250 juta subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp 34 juta subsider 1 tahun.

7. Agung Nugroho, dituntut 4 tahun penjara, denda Rp 250 juta subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp 56 juta subsider 6 bulan.

8. Ari Rahman Hakim, dituntut 4 tahun penjara, denda 250 juta subsider 6 bulan.

9. Muhammad Ridwan, dituntut 4 tahun penjara, denda Rp 250 juta subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp 159.500.000 subsider 8 bulan.

10. Mahdi Aris, dituntut 4 tahun penjara, denda Rp 250 subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp 96.200.000 subsider 6 bulan.

11. Suharlan, dituntut 4 tahun penjara, denda Rp 250 juta subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp 103.400.000 subsider 8 bulan.

12. Ricky Rachmawanto, dituntut 4 tahun penjara, denda Rp 250 juta subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp 116.450.000 subsider 8 bulan.

13. Wardoyo seluruhnya, dituntut 4 tahun penjara, denda Rp 250 subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp 71.150.000 subsider 6 bulan.

14. Muhammad Abduh, dituntut 4 tahun penjara, denda Rp 250 juta subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp 93.950.000 subsider 6 bulan.

15. Ramadhan Ubaidillah, dituntut 4 tahun penjara, denda Rp 250 juta subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp 135.200.000 subsider 8 bulan.

Sementara itu Jaksa juga mempertimbangkan hal-hal memberatkan dan meringankan pada saat menjatuhi tuntutan terhadap para terdakwa.

Adapun dalam hal memberatkan, para terdakwa dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi.

Selain itu perbuatan mereka juga dianggap merusak kepercayaan masyarakat selama ini terhadap KPK.

"Untuk hal meringankan, terdakwa belum pernah dihukum. Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya kecuali terdakwa VI Achmad Fauzi," pungkasnya.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas