Menteri Hukum akan Lakukan Mediasi terkait Dualisme Kepengurusan PMI Kubu JK dan Agung Laksono
Menkum RI Supratman Andi Agtas akan melakukan mediasi terkait dualisme kepengurusan PMI antara kubu Jusuf Kalla dengan Agung Laksono.
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Dewi Agustina
Ia mencontohkan saat Agung Laksono membentuk pengurus Golkar tandingan di era Aburizal Bakrie.
"Itu kebiasaan Pak Agung Laksono, dia pecah Golkar, dia pecah Kosgoro, itu memang hobinya. Tapi itu harus kita lawan, karena ini bahaya untuk kemanusiaan," kata JK.
Ia menekankan bahwa PMI harus ada satu dalam suatu negara. Jusuf Kalla pun kini mengaku telah melaporkan Agung ke polisi.
"PMI harus ada satu dalam suatu negara tidak boleh dua, jadi kita harus lapor ke polisi bahwa ada yang melakukan ilegal," tandasnya.
Di sisi lain, Agung Laksono menekankan bahwa kasus ini bukan soal tindak pidana atau kriminal.
Ia mengatakan bahwa perkara ini soal organisatoris. Meski demikian, ia mempersilakan JK untuk melaporkan dirinya.
"Iya, itu boleh-boleh saja, iya kan. Semua orang boleh, lapor-lapor itu kan boleh saja," kata Agung Laksono di Jakarta, Senin (9/12/2024).
"Ini kan masalahnya bukan masalah pidana, bukan masalah kriminal. Ini kan masalah organisasi lah, organisatoris. Ya silahkan saja enggak apa-apa," lanjutnya.
Menanggapi laporan itu, Agung memilih melawannya dengan melaporkan hasil Munas PMI tandingan ke Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (kemenkumham).
Hasil Munas PMI tandingan tersebut mengukuhkan Agung Laksono sebagai Ketua Umum PMI.
Agung Laksono menyerahkan kepada Pemerintah penilaian mengenai hasil Munas PMI yang digelar pihaknya.
"Kami akan laporkan kepada pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM sebagaimana semestinya dan terserah bagaimana penilaian dari pemerintah, dari instansi yang terkait untuk melakukan penilaian," ujar Agung Laksono di Jakarta, Senin (9/12/2024).