Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Boyamin Saiman Berniat Gugat Kembali Polda Metro Jaya Terkait Kasus Pemerasan Firli Bahuri

Boyamin Saiman mengatakan pihaknya akan kembali menggugat Polda Metro Jaya dalam penuntasan perkara pemerasan eks Ketua KPK Firli Bahuri.

Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Boyamin Saiman Berniat Gugat Kembali Polda Metro Jaya Terkait Kasus Pemerasan Firli Bahuri
Tribunnews.com/ Rahmat W Nugraha
Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/12/2024). 

Dalam permohonannya MAKI dan LP3HI menyatakan perkara pemerasan yang menyangkut mantan Ketua KPK Firli Bahuri terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo digantung merugikan negara dan rakyat Indonesia. 

Dalam sidang hari ini hakim tunggal Lusiana Amping menyatakan permohonan MAKI dan LP3HI tidak dapat diterima.

“Menimbang bahwa bukti-bukti yang diajukan oleh para pemohon tidak ada yang mendukung dalil para pemohon telah terjadinya penghentian penyidikan terhadap kasus tersebut,” kata Hakim Lusiana Amping di persidangan.

Kemudian dalam amar putusannya majelis hakim mengungkapkan pihak termohon Polda Metro Jaya dan Kejati DKI Jakarta.

Melalui bukti yang dibawa di persidangan tidak mendukung dalil pemohon. 

“Menimbang bahwa sebaliknya bukti yang diajukan oleh termohon satu dan termohon dua tidak ada yang mendukung, bahwa dalil para pemohon dalam membuktikan penghentian proses penyidikan terhadap kasus tindak pidana pemerasan suap Firli Bahuri,” jelas hakim.

Atas hal itu majelis hakim memutuskan untuk tidak menerima permohonan dari MAKI dan LP3HI tersebut.

Berita Rekomendasi

“Menimbang oleh karenanya masih terlalu prematur telah terjadinya penghentian penyidikan dalam penanganan kasus pemerasan dan gratifikasi yang dilakukan Firli Bahuri. Terkait permohonan para pemohon tidak dapat diterima,” ucap hakim Lusiana Amping.

Meski begitu majelis hakim berikan catatan bahwa aparat penegak hukum tidak boleh memunculkan ketidakpastian hukum.

“Menimbang bahwa meski demikian disampaikan majelis hakim bahwa aparat penegak hukum dalam melaksanakan tugas tidak boleh memunculkan ketidakpastian hukum dalam suatu perkara,” jelasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas