Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ibunda Helena Lim Histeris saat Hakim Bacakan Vonis Anaknya: Tukar dengan Nyawa Saya

Dari pantauan Tribunnews.com, awalnya Hoa Lian sudah terlihat menangis pada saat majelis hakim membacakan pertimbangan berkas putusan para terdakwa

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Acos Abdul Qodir
zoom-in Ibunda Helena Lim Histeris saat Hakim Bacakan Vonis Anaknya: Tukar dengan Nyawa Saya
Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan
Ibunda Helena Lim, Hoa Lian ambruk dan dibawa keluar oleh petugas dan pihak keluarga menggunakan kursi roda usai menangis di tengah sidang vonis sang anak di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (30/12/2024).  

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ibunda Helena Lim, Hoa Lian tampak menangis histeris hingga harus dibopong keluar ruang sidang oleh petugas saat sidang pembacaan surat putusan atau vonis anaknya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (30/12/2024).

Dari pantauan Tribunnews.com, awalnya Hoa Lian sudah terlihat menangis pada saat majelis hakim membacakan pertimbangan berkas putusan para terdakwa kasus korupsi tata niaga timah.

Melihat kondisi tersebut Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh pun langsung meminta agar petugas pengadilan untuk membawa keluar Hoa Lian dari ruang sidang.

Pasalnya, menurut Pontoh, kondisi tersebut mengganggu konsentrasi majelis hakim yang sidang memimpin jalannya sidang.

Adapun dalam sidang itu, selain Helena duduk sebagai terdakwa yakni mantan Direktur Utama PT Timah Tbk Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, mantan Direktur Keuangan PT Timah Tbk Emil Ermindra dan Direktur PT Stanindo Inti Perkasa MB Gunawan.

"Sebentar ya, itu ada siapa yang nangis-nangis tolong dikeluarkan supaya enggak mengganggu majelis hakim membaca putusan. Silakan ada keluarga yang bisa membantu untuk mengeluarkan ibu," ucap Hakim Pontoh di ruang sidang.

Baca juga: Akhirnya Prabowo Sentil Putusan Harvey Moeis: Hakim-hakim, Vonis Jangan Terlalu Ringan Lah

Berita Rekomendasi

Kemudian pada saat hendak dibantu petugas dan pihak keluarga untuk keluar sidang, wanita lanjut usia itu tampak cukup histeris.

"Tukar saya dengan nyawa saya," ucap Hoa Lian.

Tak berselang lama, Hoa Lian pun dibawa keluar dengan menggunakan kursi roda yang dibawa oleh petugas keamanan Pengadilan ke luar ruang persidangan.

Dalam kasus ini, terdakwa Helena Lim dituntut 8 tahun penjara dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah yang merugikan negara mencapai Rp300 triliun.

Dalam tuntutannya, Jaksa penuntut umum (JPU) menilai Helena Lim terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat dalam kasus korupsi tersebut.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Helena dengan pidana penjara selama 8 tahun," ujar jaksa saat membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (5/12/2024).

Baca juga: Eks Penyidik KPK Sarankan Hasto Jadi JC, Sebut Bakal Dilindungi, PDIP: Apa Bisa Dipercaya?

Selain dituntut pidana badan, Helena juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp 1 Miliar subsider 1 tahun kurungan.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas