5 Langkah yang Perlu Dilakukan TNI Agar Kejadian Penembakan Bos Rental Tak Terulang Lagi
Khairul Fahmi merekomendasikan setidaknya lima langkah yang perlu dilakukan TNI untuk mengembalikan kepercayaan publik dan mengantisipasi kejadian itu
Penulis: Gita Irawan
Editor: Muhammad Zulfikar
Danpuspomal Laskda TNI Samista mengatakan ketiganya saat ini telah ditahan di fasilitas penahanan Puspomal dan akan menjalani proses penahanan sementara untuk proses penyidikan selama 20 hari sejak Sabtu (4/1/2025).
Namun, Samista belum menjelaskan lebih jauh terkait pasal apa yang disangkakan kepada mereka.
Hal itu disampaikannya saat konferensi pers di Mako Koarmada RI Jakarta Pusat pada Senin (6/1/2025).
"Jadi anggota ini sudah ditahan di tempat kami. Dan sesuai dengan surat penahanan dari Ankum (atasan yang berhak menghukum) sudah kami terima, terhitung karena hari Sabtu yang lalu itu, anggota sebetulnya sudah kita amankan. Karena masih dalam proses lidik, kami selalu maraton lidik, masih belum kami tetapkan," ujar dia.
"Sekarang karena sudah ada tanda-tanda dengan beberapa bukti maka yang bersangkutan sudah masuk proses penyidikan dan sudah kami tetapkan (tersangka). Bukti penahanan sementara dalam hal ini 20 hari pertama sudah ditandatangani oleh Ankum terhitung sejak Sabtu," sambungnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, ungkap Samista, pelaku penembakan yang berstatus tersangka masih punya hubungan keluarga dengan tersangka AA yang sebenarnya bertanggung jawab atas senjata api tersebut.
Pelaku penembakan, kata dia, adalah paman dari AA.
Namun ia tidak menjelaskan secara gamblang sosok oknum TNI AL yang melakukan penembakan tersebut.
Akan tetapi, secara tersirat ia menjelaskan bukan AA yang melakukan penembakan mengingat posisi AA sebagaimana yang telah tampak dalam video beredar tengah berada dalam kepungan rombongan bos rental.
"Bahkan pelaku dengan (AA) yang dikeroyok tadi itu, itu adalah saudara. Jadi pelaku ini adalah pamannya AA," kata dia.
Selain itu, sementara pihaknya juga belum menemukan indikasi ketiga oknum TNI AL tersebut sebagai penadah atau backing sindikat penggelapan mobil sebagaimana persepsi yang terbentuk di publik.
"Apakah ini sebagai backing dari hasil lidik sementara, itu masih belum ditemukan. Apabila nanti dalam perkembangannya ada unsur-unsur yang bisa membuktikan itu, nantikan dalam proses penyidikan, ya nanti berikan waktu pada kami lakukan itu," ucap Samista.
Baca juga: Komnas HAM Turun Tangan Pantau Kasus Penembakan Bos Rental, Bakal Gali Fakta Lewat Keluarga Korban
Senjata Api dan Dugaan Motif
Saat konferensi pers di Mako Koarmada RI Jakarta Pusat pada Senin (6/1/2025), Pangkoarmada RI Laksamana Madya TNI Denih Hendrata menyatakan senjata yang digunakan oknum TNI AL dalam kasus penembakan bos rental mobil di KM 45 Rest Area Tol Merak - Tangerang pada Kamis 2 Januari 2025 dini hari itu berstatus resmi atau organik.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.