Setelah Red Notice Terbit, Lokasi Riza Chalid Diketahui, tapi Bukan Berarti Bisa Langsung Ditangkap
Keberadaan Mohammad Riza Chalid (MRC), buronan kasus korupsi tata kelola minyak mentah Pertamina diketahui berada di kawasan ASEAN.
Penulis:
Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor:
Wahyu Gilang Putranto
Penerbitan red notice MRC itu, menambah daftar jumlah catatan Divisi Hubinter Polri setahun terakhir. Sepanjang 2025, Polri telah menerbitkan sebanyak 35 red notice.
Sekretaris NCB Divisi Hubungan Internasional Polri, Brigjen Untung Widyatmoko, mengungkapkan red notice terhadap MRC telah disebar ke 196 negara.
"Interpol Red Notice atas nama Mohammad Riza Chalid atau disebut MRC, telah terbit pada hari Jumat tanggal 23 Januari 2026, atau seminggu yang lalu," katanya dalam konferensi pers, Minggu (1/2/26).
Untung mengatakan, keberadaan MRC sudah terdeteksi meski tidak bisa disampaikan ke publik.
Meski begitu, pihak Interpol Indonesia telah mendatangi negara tujuan untuk menindaklanjuti proses pengejarannya.
Pihak Polri juga melakukan koordinasi dengan institusi penegak hukum di dalam dan luar negeri.
Baca juga: Upaya Polri usai Red Notice Riza Chalid Terbit, Akui Butuh Waktu Lama Pulangkan Buron Internasional
Perkara Riza Chalid
Riza Chalid yang merupakan beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa dan PT Orbit Terminal, diduga terlibat dalam praktik korupsi yang terjadi periode 2018 hingga 2023.
Kasus tersebut, diduga menyebabkan kerugian negara hingga Rp 285 triliun, terdiri kerugian keuangan negara dan perekonomian negara.
Dalam proses hukum, Riza Chalid telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina sejak Kamis (10/7/2025).
Riza Chalid bersama tersangka lainnya diduga menyepakati kerja sama penyewaan terminal BBM tangki Merak dengan melakukan intervensi terhadap kebijakan tata kelola PT Pertamina.
Hingga kini, total sudah ada 18 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama.
Atas perbuatannya, Riza Chalid dijerat Pasal 2 ayat 1 Juncto Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
(Tribunnews.com/Suci Bangun DS, Fahmi Ramadhan, Alfarizy Ajie Fadhillah)