Polisi Pasang 2 Alat Perangkap Ini untuk Tindak Pelanggar ODOL dan Kecepatan di Jalan Tol
Korlantas Polri memasang 2 jenis alat berbasis teknologi informasi untuk mengambil tindakan terhadap kendaraan ODOL dan overspeed di jalan tol.
Editor: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Korlantas Polri memasang 2 jenis alat berbasis teknologi informasi (IT) untuk mengambil tindakan terhadap kendaraan pelanggar ketentuan muatan over dimensi over load (ODOL) dan pelanggar batas kecepatan di jalan tol.
Untuk kendaraan angkutan barang yang muatan melanggar aturan ODOL, polisi memasang perangkat Weigh In Motion (WIM).
Sementara untuk pelanggar batas kecepatan polisi memasang speed kamera.
Dua langkah tersebut diambil Korlantas Polri dalam rangka pemberlakuan aturan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di jalan tol pada April 2022 mendatang.
Menurut Dirgakkum Korlantas Polri, Brigjen Aan Suhanan, ada dua pelanggaran yang menjadi incaran ETLE di jalan tol.
Yakni, truk dengan over dimension over loading (ODOL) dan kendaraan dengan pelanggaran batas kecepatan di jalan tol.
"Kami lihat pada saat penegakan hukum ODOL kemarin mendapat reaksi yang luat biasa dari masyarakat, demonstrasi, sampai penutupan jalan tol," ujar Aan dikutip GridOto.com dari korlantas.polri.go.id, Minggu (27/3/2022).
Aan mengatakan bahwa pihaknya berkolaborasi dengan Jasa Marga, untuk melakukan penegakan hukum berbasis IT untuk WIM dan pelanggaran over speed.
"Salah satu solusi yang kami tawarkan bersama Jasa Marga adalah penegakan hukum berbasis IT dengan sasaran ODOL dan pelanggar kecepatan," katanya.
Semua kendaraan nantinya akan terdeteksi jika melakukan pelanggaran batas kecepatan.
Kendaraan yang membawa barang berlebih atau overloading di jalan tol pun langsung terpantau sistem ETLE.
Untuk pelanggar kecepatan yang melebihi batas, kepolisian memasang speed kamera yang bisa menangkap gambar kendaraan lengkap bersama pelat nomor.
Sedangkan untuk truk ODOL, ketika melewati sensor WIM akan langsung terdeteksi dan pelanggarannya langsung diterima ke back office ETLE Nasional Persisi Korlantas Polri.
Baca juga: Pengusaha Angkutan Minta Pemerintah Melunak Soal ODOL, Ubah Aturan Batas Tinggi Bak Truk
Jika sudah diverifikasi, polisi mengirimkan bukti-bukti pelanggaran lalu lintas di jalan tol ke alamat pemilik kendaraan.