Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Otomotif

MK Kabulkan Penarikan Kembali Permohonan Uji Materiil Syarat Usia Pembuatan SIM

Gugatan syarat usia minimal pembuatan SIM diajukan oleh warga Klaten bernama Taufik Idharudin kepada Mahkamah Konstitusi.

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Choirul Arifin
zoom-in MK Kabulkan Penarikan Kembali Permohonan Uji Materiil Syarat Usia Pembuatan SIM
IST
Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan penarikan kembali permohonan pemohon uji materiil Undang-Undang 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) yang menggugat ketentuan syarat usia minimal membuat surat izin mengemudi (SIM). 

Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan penarikan kembali permohonan pemohon uji materiil Undang-Undang 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) yang menggugat ketentuan syarat usia minimal membuat surat izin mengemudi (SIM).

“Menetapkan, mengabulkan penarikan kembali permohonan pemohon; menyatakan permohonan Nomor 56/PUU-XXII/2024 mengenai pengujian Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan terhadap UUD Tahun 1945 ditarik kembali,” ujar Ketua MK Suhartoyo di Ruang Sidang MK, Jakarta, Seani (15/7/2024).

“Menyatakan pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo,” sambungnya.

Gugatan syarat usia minimal pembuatan SIM diajukan oleh warga Klaten bernama Taufik Idharudin kepada Mahkamah Konstitusi.

Taufik mendalilkan pasal 81 ayat (2) huruf a UU LLAJ yang menyebutkan “usia 17 (tujuh belas) tahun untuk Surat Izin Mengemudi A, Surat Izin Mengemudi C, dan Surat Izin Mengemudi D”.

Menurutnya, pasal yang diujikan ini mengakibatkan ketidakadilan yang intolerable karena memaksakan rakyat Indonesia baru bisa mendapatkan SIM A, B, dan C jika belum memenuhi kriteria usia yang sudah ditentukan oleh pembentuk undang-undang.

BERITA TERKAIT

Selain itu, pasal tersebut juga dinilai menimbulkan diskriminasi terhadap warga negara di bawah 17 tahun. Sehingga, norma tersebut berpotensi merugikan dan melanggar hak konstitusional warga negara di bawah 17 tahun.

Baca juga: Proses Pembuatan SIM Internasional di Jepang Hanya Butuh Waktu 10 Menit

Padahal hak untuk tidak mendapat perlakuan diskriminatif tersebut dilindungi oleh konstitusi sebagaimana termuat dalam Pasal 28 I ayat (2) UUD 1945.

Dalam sidang sebelumnya, Taufik memutuskan pencabutan perkara yang pada pokoknya mengujikan ketentuan syarat usia untuk memperoleh surat izin mengemudi A (SIM A), SIM B, dan SIM C ini.

Baca juga: Biaya Pembuatan SIM Baru dan Perpanjang, Berikut Syarat Pemohon SIM

“Alasan pencabutan dilakukan setelah mendapatkan masukan dari berbagai pihak dan ahli, maka kami berkesimpulan dalam membentuk undang-undang telah dilakukan kajian akademis dan uji publik yang cukup."

"Karena itu, pemohon mengesampingkan kepentingan pribadi dalam pengajuan permohonan ini demi mengutamakan keadilan,” jelas Taufik dalam sidang di MK pada Rabu (10/7/2024) lalu.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas