Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

14 Rekomendasi IDAI Terkait Sekolah Tatap Muka Terbatas 2022: Guru Harus Sudah Divaksin

Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) mengeluarkan rekomendasi terkait sekolah tatap muka di tengah meningkatnya kasus Omicron di Indonesia.

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Sri Juliati
zoom-in 14 Rekomendasi IDAI Terkait Sekolah Tatap Muka Terbatas 2022: Guru Harus Sudah Divaksin
grid.id
Ilustrasi - Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) mengeluarkan rekomendasi terkait sekolah tatap muka di tengah meningkatnya kasus Omicron di Indonesia. 

- Fasilitas outdoor yang dianjurkan adalah halaman sekolah, taman, pusat olahraga, ruang publik terpadu ramah anak.

Baca juga: SKB 4 Menteri Wajibkan PTM Terbatas 100 Persen, Ini Penjelasan Kemendikbudristek

6. Untuk kategori anak usia dibawah 6 tahun

a. Sekolah pembelajaran tatap muka belum dianjurkan sampai dinyatakan tidak ada kasus baru COVID-19 atau tidak ada peningkatan kasus baru.

b. Sekolah dapat memberikan pembelajaran sinkronisasi dan asinkronisasi dengan metode daring dan mengaktifkan keterlibatan orangtua di rumah dalam kegiatan outdoor.

c. Sekolah dan orangtua dapat melakukan kegiatan kreatif seperti:

- Mengaktifkan permainan daerah di rumah.

- Melakukan pembelajaran outdoor mandiri di tempat terbuka masing-masing keluarga dengan modul yang diarahkan sekolah seperti aktivitas berkebun, eksplorasi alam dsb.

Berita Rekomendasi

- Rekomendasi bermain dapat mengutip dari rekomendasi permainan anak sesuai rekomendasi IDAI.

Baca juga: Pertimbangkan Varian Omicron dan Kasus Covid-19 Usai Liburan, Ini Rekomendasi IDAI untuk PTM 2022

7. Anak dengan komorbiditas dapat berkonsultasi terlebih dahulu dengan dokter spesialis anak.

Komorbiditas anak meliputi penyakit seperti keganasan, diabetes melitus, penyakit ginjal kronik, penyakit autoimun, penyakit paru kronis, obesitas, hipertensi, dan lainnya.

8. Mengimbau untuk segera melengkapi imunisasi rutin anak usia 6 tahun ke atas.

9. Anak dianggap sudah mendapatkan perlindungan dari imunisasi COVID-19 jika sudah mendapatkan dua dosis lengkap dan proteksi dinyatakan cukup setelah 2 minggu pasca penyuntikan imunisasi terakhir.

10. Sekolah dan pemerintah memberikan kebebasan kepada orangtua dan keluarga untuk memilih pembelajaran tatap muka atau daring, tidak boleh ada paksaan.

11. Untuk anak yang memilih pembelajaran daring, sekolah dan pemerintah harus menjamin ketersediaan proses pembelajaran daring.

12. Rekomendasi lengkap terkait protokol kesehatan dan proses mitigasi merujuk rekomendasi IDAI sebelumnya.

13. Keputusan buka atau tutup sekolah harus memperhatikan adanya kasus baru COVID-19 di sekolah atau tidak.

14. Rekomendasi ini sifatnya dinamis, disesuaikan dengan perkembangan terkini

Artikel Terkait Lainnya

(Tribunnews.com/Widya)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas