Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ketua KPU Batam Puasa di Dalam Sel

Genap sudah sehari semalam Ketua KPU Batam, Hendriyanto, menghuni sel rumah tahanan

Editor: Rachmat Hidayat
zoom-in Ketua KPU Batam Puasa di Dalam Sel
tribunnewsbatam.com/argiyanto
Kejari tahan Hendriyanto, Ketua KPU Batam yang terjerat kasus korupsi dana hibah Pemko Batam ke KPU Batam 

"Kami memeriksa dia sesuai jam kerja, paling lama hingga pukul 17.00 sore. Kita lihat bagaimana pemeriksaannya, tergantung pengembangan dari pemeriksaan. Kalau terus berkembang berkembang, bisa beberapa kali," katanya.

Hingga Jumat siang belum ada keluarga yang membesuk, kecuali pengacaranya. Pantauan Tribun di kantor Pemko Batam, sekitar pukul 16.30 WIB, bertepatan dengan jam pulang kantor, tak tampak wajah Nora, istri Hendriyanto. Seorang pegawai mengaku tak melihat Nora sejak pagi hari.

Meja kerja Nora tampak mengkilap, bersih dari kertas kertas yang berserakan, seolah memang sedang ditinggal pergi si empunya.

Di tempat penahanannya, Hendriyanto mulai berbaur dengan tahanan lainnya. Pantauan Tribun dari pintu blok dimana terdapat ruang paviliun E1 yang merupakan ruangan tempat Hendriyanto ditahan, sama sekali tidak terlihat yang bersangkutan.

Yang terlihat hanya beberapa temannya yang asyik duduk-duduk sambil menonton televisi yang dipasang di tengah tengah blok tersebut.

Apa yang dilakukan setelah Salat Jumat? "Tadi usai salat Jumat Hendriyanto langsung kembali ke selnya dan tidak lagi terlihat," ujar Agung.

Yang jelas, katanya, untuk ruang Pavilium E1 merupakan ruangan untuk masa pengenalan lingkungan (Mapenaling) bagi warga binaan yang baru masuk.Dalam ruangan itu sedikitnya ada 11 tahanan termasuk Hendriyanto.

BERITA REKOMENDASI

Para tahanan terdiri dari pelaku kasus pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian sepeda motor (curanmor), penganiyaan dan penipuan."Terhadap mereka tidak ada perlakuan khusus, semua kami perlaku sama," paparnya.

Khusus untuk Hendriyanto, sesuai dengan surat penahanan yang diterima, yakni selama 20 hari terhitung mulai 3 Januari 2012 hingga 22 Januari 2013.

Sumber: Tribun Batam
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas