Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sidang WN Malaysia Penghina Bendera Merah Putih Disesaki Massa Ormas

Sidang ketiga terdakwa pelecehan bendera, Broderick Chin, Selasa (8/10/2013) disesaki massa ormas dan organisasi Mahasiswa di Dumai.

zoom-in Sidang WN Malaysia Penghina Bendera Merah Putih Disesaki Massa Ormas
fokusriau.com
Broderick Chin alias Achin (baju biru) 

Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru Fernando

TRIBUNNEWS.COM, DUMAI - Sidang ketiga terdakwa pelecehan bendera, Broderick Chin, Selasa (8/10/2013) disesaki massa ormas dan organisasi Mahasiswa di Dumai.

Pada sidang yang dipimpin Hakim Ketua Barita Saragih, serta dua hakim anggota yakni Faauzi Isra dan Eduart M. P Sihaloho massa tersebut menyesaki ruang maupun bagian luar Gedung Pengadilan Negeri Dumai.

Massa ormas yang tergabung dalam FKPPI tampak berada di ruang sidang. Sedangkan sejumlah organisasi mahasiswa harus rela berada di luar. Mereka mengaku tidak diperbolehkan masuk ke dalam ruang sidang.

"Mereka bilang tidak ada tempat. Nyatanya ada tempat kok di ruang sidang," jelas Perwakilan GMKI Dumai, Lamhot Gultom kepada Tribun.

Diakui Lamhot bersama rekannya dari Himpunan Mahasiswa Dumai dan FMPD, mereka bisa masuk. Apalagi tersedia tempat duduk. Tapi tetap dilarang masuk dengan alasan penuh.

Meski demikian, Lamhot bersama sejumlah rekannya tetap mengawal sidang dari luar ruangan. Pada sidang yang menghadirkan Manajer anak perusahaan Kuala Lumpur Kempong (KLK).

Berita Rekomendasi

Dalam persidangan perkara pelecehan Bendera Merah Putih, pria berambut putih itu hadir dalam agenda mendengarkan keterangan saksi. Tampak juga Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang hanya satu orang.

Pada sidang yang berlangsung hampir dua jam, hadir dua saksi Irene Patrisia dan I Made Cipta Kesuma.

Dari fakta Persidangan, I Made Cipta Kesuma dikatakan Majelis Hakim lewat, pemberian keterangan dalam persidangan, terdengar keterangan yang diberikan Saksi Made berbeda dengan keterangan saksi sebelumnya, yakni Eka dan Muslim.

I Made Cipta Kesuma mengatakan perkataan pelecehan, yang dilontarkan oleh terdakwa tidak serta merta mengarah ke Bendera Merah putih, melainkan terrhadap bendera Perusahaan dan juga Bendera Safety.

Berbeda dengan keterangan saksi sebelumnya, yang mana I Made Cipta Kesuma mendapatkan perintah oleh terdakwa untuk menggantikan bendera merah putih yang baru.

Setelah kemudian bendera yang sempat di cari keberadaannya tersebut oleh I Made Cipta Kesuma. Bahkan meminta pertolongan kepada eka tidak ditemukan, Maka dengan suara yang tidak begitu keras perkataan pelecehan dilontarkan oleh terdakwa.

Sementara, dari keterangan yang disampaikan saksi iren Iren Patrisia, saksi tidak mengetahui persis perkataan pelecehan yang dilaontarkan terdakwa. Meski berada dekat dengan TKP.

Saksi iren mengatakan di saat yang bersamaan sedang disibukkan dengan pekerjaan yang ada. Kala itu dirinya harus menyelesaikan pembukuan keuangan yang telah masuk masa akhir.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas