Kemendagri Belum Terima Qanun Wali Nanggroe Hasil Revisi
ingga Senin (16/12/2013) kemarin--saat jabatan Wali Nanggroe dikukuhkan di Aceh--Kementerian Dalam Negeri belum juga menerima
Editor: Dewi Agustina
Persoalan bahwa apakah kemudian qanun hasil revisi itu diterima atau ditolak oleh Mendagri, lanjut Hamid, itu menjadi kewenangan Pemerintah Aceh untuk menyampaikannya kepada Mendagri.
"Jadi, bukan urusan DPRA untuk menyampaikannya," ucap Hamid Zein.
Lagi pula, kata Hamid, qanun yang direvisi itu sudah diundangkan dalam lembaran daerah langsung pada tanggal 13 Desember 2013 lalu. Bila semula Qanun tentang Lembaga Wali Nanggroe itu bernomor 8 tahun 2012, kini setelah mengalami perubahan ditetapkan dalam Qanun Nomor 9 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Qanun Nomor 8 Tahun 2012 tentang Lembaga Wali Nanggroe.
Hamid yakin, Kemendagri masih sangat menunggu penyampaian qanun hasil revisi itu oleh Pemerintah Aceh.
"Mudah-mudahan eksekutif bisa segera menyampaikannya," kata Hamid Zein.
Ia isyaratkan bahwa poin-poin yang dikoreksi Mendagri sudah ditampung di dalam qanun hasil revisi itu. Khusus tentang sebelas majelis yang diminta hapus oleh Mendagri, tapi akhirnya dimunculkan kembali oleh Pemerintah Aceh dan DPRA, karena fungsinya sudah diubah. Kalau semula majelis-majelis itu bersifat pengambilan kebijakan, tapi kini hanya bersifat memberi pertimbangan kepada Gubernur Aceh.
"Jadi, tak lagi bertentangan dengan hasil koreksi Mendagri," kata Hamid Zein. (fik/dik)