Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Paman Ancam Potong Leher Melati Usai Mencabuli

Usai mencabuli korban, Linus melarang korban menceritakan perbuatannya kepada orang lain.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Paman Ancam Potong Leher Melati Usai Mencabuli
Shutterstock
ilustrasi 

Laporan Wartawan Pos Kupang, Aris Ninu

TRIBUNNEWS.COM, MAUMERE - Melati (6), siswi salah satu SD di Desa Paga, Kecamatan Paga jadi korban pencabulan yang dilakukan oleh Marselinus Bhali alias Linus (54), pamannya. Kasus ini sedang ditangani penyidik Polsek Paga.

Aksi pencabulan yang menimpa Melati terjadi di sebuah rumah tak berpenghuni, Minggu (22/6/2014), pukul 17.00 Wita. Linus memanggil korban masuk ke dalam rumah itu lalu memasukkan jari tangannya ke dalam alat vital korban.

Usai mencabuli korban, Linus melarang korban menceritakan perbuatannya kepada orang lain. Jika ada yang mau tahu, maka pelaku mengancam akan memotong leher korban.

"Awas! Leher kamu akan saya potong," demikian sang paman mengancam keponakannya.

Kapolres Sikka, AKBP Budi Hermawan,SIK melalui Kapolsek Paga, Ipda Nevo Nelu, di Mapolsek Paga, Senin (4/8/2014) pagi mengatakan, terungkapnya kasus tersebut bermula dari cerita korban tentang aksi Linus kepada tantenya.

Selama ini korban tinggal di Paga bersama tantenya karena kedua orangtuanya merantau ke Papua. Cerita korban kepada tantenya ini dilaporkan kepada salah satu paman korban sehingga pada tanggal 27 Juni 2014 malam, korban bersama tante dan pamannya melaporkan aksi Linus ke Polsek Paga.

Berita Rekomendasi

Kepada polisi, korban menceritakan bahwa Linus mencabulinya saat ia sedang bermain di halaman rumah baru yang belum dihuni pemiliknya.

"Korban lalu disuruh secara paksa membuka celananya lalu sang paman memasukkan jari tangannya ke alat vital korban. Usai dilaporkan keluarga, polisi langsung menangkap dan menahan pelaku. Saat diperiksa pelaku mengakui perbuatannya," kata Kapolsek Paga yang didampingi Kanit Reskrim, Bripol Apris MT.

Ia menjelaskan, pelaku yang sudah beristri dan anak dijerat pasal 82 UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Pelaku sudah ditahan di sel Mapolres Sikka untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," papar Apris.

Kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur ini merupakan yang keempat di wilayah Polsek Paga sejak tahun 2013. Pada tahun 2013, ada tiga kasus perkosaan, sedangkan tahun 2014 satu kasus dengan tersangka Marselinus Bhali alias Linus.

Tags:
Sumber: Pos Kupang
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas