Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bapak dan Anak di Bangkalan Bersekongkol Gelapkan Sertifikat

Polres Bangkalan menetapkan Abd Azis (50) dan Malik Amrullah (26), bapak dan anak asal Desa Tobaddung Kecamatan Klampis ditetapkan sebagai tersangka

Editor: Sugiyarto
zoom-in Bapak dan Anak di Bangkalan Bersekongkol Gelapkan Sertifikat
NET
ILUSTRASI 

TRIBUNNEWS.COM, BANGKALAN -Polres Bangkalan menetapkan Abd Azis (50) dan Malik Amrullah (26), bapak dan anak asal Desa Tobaddung Kecamatan Klampis ditetapkan sebagai tersangka, Kamis (16/10/2014) atas kasus penggelapan sertifikat milik Habib Soleh Alatas (37), Desa Trogan, Kecamatan Klampis.

Penetapan keduanya sebagai tersangka seperti yang telah tertulis dalam LP/176/VII/2014/JATIM/RES BKL. Keduanya dianggap melanggar pasal 378 KUHP sub pasal 372 KUHP terkait perkara penipuan dan penggelapan.

Kendati demikian, Polres Bangkalan belum melakukan penahanan terhadap bapak dan anak tersebut. Menurut Kasatreskrim AKP Andi Purnomo, penetapan tersangka atas keduanya tidak serta merta melakukan penahanan.

"Tugas penyidik melengkapi berkas dan berkoordinasi dengan JPU (jaksa penuntut umum) guna menuntaskan perkaranya," terangnya.

Atas penetapan itu, korban Habib Soleh Alatas berharap pihak kepolisian segera melakukan penahanan karena status Abd Azis dan Malik Amrullah sudah jelas, yakni sebagai tersangka.

"Kenapa tidak dilakukan penahanan? Padahal sudah jelas tersangka," ujarnya dengan nada heran.

Ia mengatakan, laporan kasus penggelapan itu sebenarnya telah masuk ke meja penyidik sejak 26 Juli lalu. Namun petugas kepolisian beralasan masih melakukan pengembangan penyelidikan.

BERITA REKOMENDASI

"Saya tetap menunggu keseriusan pihak kepolisian dalam menangani kasus ini," katanya.

Kasus itu berawal ketika Habib Soleh membeli sebidang tanah pada 14 Maret 2014 dengan nomor kohir 712 persil 38 blok II seluas 502 meter persegi dari tangan Abd Azis. Lahan yang masih berstatus petok D itu dilepas terlapor seharga Rp 170 juta.

Sebagai tanda jadi, Habib Soleh memberikan uang kepada Abd Azis sebesar Rp 3 juta.  Selanjutnya ia kembali menyerahkan uang sebesar Rp 147 juta. Sisanya Rp 20 juta, disepakati akan dibayarkan setelah proses sertifikasi lahan tersebut.

"Setelah proses sertifikasi selesai, tanah itu dijual lagi ke orang lain oleh Malik tanpa sepengetahuan saya dan notaris. Padahal akta jual beli ada di saya," pungkasnya.

Segala upaya dilakukan pihak pelapor dengan harapan masalah tersebut bisa diselesaikan secara kekeluargaan. Namun karena tidak ada respon positif dari Malik Amrullah, Habib Soleh menempuh jalur hukum.

Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas