Maria Ulfa Edarkan Materai Palsu Sampai Kantor Pos
Maria Ulfa mengaku mendapat materai palsu dari seseorang bernama Khotidjah. Wanita itu dikenalnya saat berada di kantor pos.
Editor: Sugiyarto
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA – Kasus peredaran materai palsu dengan terdakwa Maria Ulfa (51), warga Gubeng Kertajaya, Surabaya kembali disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (5/11/2014).
Dalam sidang beragendakan pemeriksaan terhadap terdakwa ini, hakim beserta jaksa penuntut umum (JPU) bergantian mececar terdakwa dengan berbagai pertanyaan.
Khususnya, seputar proses penjualan dan asal-usul materai palsu yang diedarkan oleh terdakwa di Perusahaan Daerah (PD) Pasar Surya, Surabaya.
Maria Ulfa mengaku mendapat materai palsu dari seseorang bernama Khotidjah. Wanita itu dikenalnya saat berada di kantor pos.
”Saya jualan materai sejak lama. Dulunya, kulakan di Kantor Pos. Sampai ketemu dengan Khotidjah di kantor pos dan saya ditawari materai dengan harga murah,” ungkap terdakwa.
Nenek empat cucu ini menceritakan, materai palsu dibelinya dari Khotidjah bukan bijian, tapi lembaran. Setiap lembar harganya Rp 90.000, isinya 50 materai.
”Materai 3.000 dan 6.000 harganya sama. Makanya saya tergiur untuk mendapat untung lebih,” dalih wanita berjilbab ini.
Meski kulakan murah, dirinya tetap menjual dengan harga normal. Termasuk, penjualan dalam jumlah banyak ke kantor PD Pasar Surya. T
Terdakwa mengaku hanya dua kali bertransaksi dengan Khotidjah. Pertama di kantor pos, kemudian dia pesan dan barangnya diantar.
Gara-gara menjual materai palsu ke PD Pasar Surya itulah, bisnis haramnya terungkap. Pegawai PD Pasar melapor ke polisi, kemudian digelar operasi tangkap tangan di kantor PD Pasar Surya, Surabaya dekat kantor Samsar di jalan Manyar.
Operasi tangkap tangan itu terjadi pada 16 Oktober 2013. Saat itu, terdakwa sendiri yang membawa materai palsu usai menerima pesanan dari pegawai PD Pasar Surya. Begitu hendak diserahkan, dia langsung ditangkap polisi.