Kronologis Penangkapan Pengedar Sabu Tiga Kilogram Asal Malaysia
Polisi juga menangkap Ilyas (32), kurir yang akan membawa sabu tersebut ke Sulawesi Selatan.
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Tribun Kaltim, Niko Ruru
TRIBUNNEWS.COM, NUNUKAN - Satuan Reserse Narkoba Polres Nunukan, Sabtu (10/1/2015), berhasil menggagalkan penyelundupan sabu asa Malaysia seberat tiga kilogram. Polisi juga menangkap Ilyas (32), kurir yang akan membawa sabu tersebut ke Sulawesi Selatan.
Kapolres Nunukan AKBP Christian Tory menjelaskan, pengungkapan kasus itu berawal dari informasi yang diterima Satresnarkoba Polres Nunukan. Informasi ditindaklanjuti dengan mengirimkan personel untuk mempertajam dan memperdalam kebenarannya.
Informasi awal menyebut sabu dikirim dari Tawau, Sabah, Malaysia pada pukul 13.00 Wita dengan menumpang KM Labuan Ekspres. Kapal tersebut tiba di Pelabuhan Tunon Taka, Nunukan pukul 14.00 Wita.
"Barang dikirim duluan. Setelah yakin barangnya tiba selamat dan aman di Tunon Taka, kemudian ada pengurus mengangkat barang tersebut dan dinaikkan ke KM Catalya," kata Kapolres saat menyampaikan keterangan pers, Senin (12/1/2015) di Mapolres Nunukan.
Pukul 16.00 Wita, Ilyas lalu menyusul ke Nunukan dengan menumpang KM Francis. Ia tiba di Pelabuhan Tunon Taka Nunukan pukul 17.00 Wita.
Setibanya, calon penumpang yang sebelumnya menjemput barang lalu mengantarkannya ke atas kapal KM Catalya untuk menunjukkan tempat sabu sabu itu disimpan.
Sekitar pukul 17.00 Wita anggota Satuan Resnarkoba Polres Nunukan dipimpin kepala satuan AKP TM Panjaitan telah menyelidiki Ilyas. Sekitar pukul 19.00 Wita mereka membuntutinya. Sekitar pukul 20.30 Wita, polisi menangkapnya.
"Saat yang bersangkutan berada di kapal, anggota kami melakukan penangkapan tersangka," ujarnya.
Saat digeledah, ditemukan barang bukti satu paket sabu dari dalam kotak rokok. Setelah dikembanghkan, polisi mencurigai dua bal karpet. Setelah dibuka, ditemukan 12 bungkus plastik sabu yang setelah ditimbang beratnya mencapai tiga kilogram.
Selain sabu, polisi juga mengamankan satu unit telepon seluler Samsung, satu unit Nokia, paspor Indonesia, sebungkus rokok yang di dalamnya sabu, dompet, tas pinggang atau tas selempang milik tersangka.
"Kemudian kita amankan tersangka dan barang bukti. Kemudian kita lakukan penyidikan dan pengembangan untuk mengungkap jaringan baik jaringan internasional maupun jaringan nasional," ujarnya.
Polisi telah mengantongi nama-nama yang diduga yang masuk jaringan. Mereka berada di Tawau, Malaysia maupun Pare-Pare, Sulawesi Selatan. Diakui, Ilyas terlibat dalam jaringan yang kuat dengan modus yang sangat rapi dan terorganisir.
"Karena pola dan cara kerjanya dia ini, dia berusaha supaya menghindari jangan sampai petugas berhasil menemukan dan menangkap yang bersangkutan bersama dengan barang bukti," ujarnya.
Penangkapan ini menunjukkan keuletan dan kegigihan anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Nunukan untuk mengungkap kasus itu.
Karena diduga memiliki, menguasai, menyimpan dan akan mengedarkan barang bukti sabu seberat tiga kilogram, warga Bone itu dijerat Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal enam tahun penjara, maksimal 20 tahun atau pidana mati.