Guru SMPN 19 Mengaku tak Tahu Ada Siswanya yang Putus Sekolah
Saat ditemui oleh tim Ombudsman, pihak sekolah mengaku tidak tahu adanya informasi dimaksud.
Penulis: Array Anarcho
Editor: Wahid Nurdin
Laporan Wartawan Tribun Medan, Array A Argus
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Tim Ombudsman Sumut yang dipimpin oleh Kepala Perwakilan Ombudsman Sumut, Abyadi Siregar langsung mendatangi SMP Negeri 19 Medan di Jl Agenda/Jl Ayahanda, Medan Petisah, Rabu (2/3/2016).
Kedatangan mereka untuk menindaklanjuti informasi salah satu siswa di sekolah tersebut bernama Kariani Laia (14) putus sekolah karena tak memiliki biaya.
Saat ditemui oleh tim Ombudsman, pihak sekolah mengaku tidak tahu adanya informasi dimaksud.
"Siapa nama siswanya pak? Saya tidak tahu (ada siswa putus sekolah). Belum ada laporannya sama saya," kata Pembantu Kepala Sekolah (PKS) SMP Negeri 19 Medan, Rihat E Simamora.
Disinggung lebih lanjut soal adanya penjualan seragam sekolah yang dianggap bertentangan dengan PP No17 tahun 2010, Pasal 181 tentang pendidikan, Rihat kembali bungkam.
Ia berdalih, mengenai penjualan seragam sekolah, itu dipegang penuh oleh pihak koperasi.
"Kalau seragam itu koperasi yang jual pak. Memang yang mengelola koperasi ini ada juga guru," katanya.
Disinggung apakah dirinya tahu bahwa menjual baju sekolah kepada siswa melanggar peraturan pemerintah sebagaimana dimaksud, Rihat sempat terdiam. Ia kemudian 'buang badan'.
"Kalau lebih jelas sama kepala sekolahnya aja lah nanti. Saya tidak berwenang memberikan keterangan," kata Rihat.(*)