Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Siswi SMP Dirudapaksa Hingga Pendarahan Hebat

Pendarahan hebat dialami pelajar SMP sebut saja Melati (13).

Penulis: Ferdinand Ranti
Editor: Sugiyarto
zoom-in Siswi SMP Dirudapaksa Hingga Pendarahan Hebat
net
ilustrasi 

Menurut AKP Todoan, pelaku dilaporkan oleh Orangtua Korban sejak 14 Maret 2016 yang lalu, dan diamankan tanggal 22 Maret 2016 lalu.

"Awalnya, pelaku hanya dikenakan wajib lapor saja, tetapi mulai tanggal 22 Maret sudah dilakukan penahanan," kata AKP Todoan Gultom.

Sedangkan, pasal yang akan dikenakan terhadap Pelaku adalah, Pasal 81 ayat 2 junto 82 ayat 1 UU RI No 35 th 2014, tentang perubahan atas UU RI no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak yang masih berumur 15 tahun dan Pasal 286 KUHP 9, jo pasal 290 KUHP 7 tahun tentang dugaan persetubuhan terhadap anak dibawah umur dengan ancaman 9 tahun penjara.

Sumber: Tribun Manado
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas