Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polda Jambi Periksa Nahkoda dan ABK Pengangkut 461 Ton Barang Ilegal

14 orang tersebut ada Warga Negara Indonesia dan Warga Negara Malaysia.

Editor: Wahid Nurdin
zoom-in Polda Jambi Periksa Nahkoda dan ABK Pengangkut 461 Ton Barang Ilegal
TRIBUN PONTIANAK/TITO RAMADHANI
Ilustrasi 

Laporan Wartawan Tribun Jambi, Rian Aidilfi Afriandi

TRIBUNNEWS.COM, JAMBI - Subdit Gakkum Direkotrat Kepolisian Perairan (Dit Polair) Polda Jambi terus memeriksa nahkoda dan anak buah kapal (ABK) Kapal Layar Motor (KLM) Oumen Citnunay.

Kasubbid Penmas Bidang Humas Polda Jambi, Kompol Wirmanto mengatakan, sebanyak 14 orang ABK termasuk Nahkoda kapal diperiksa terkait keterlibatan muatan barang bukti ilegal dalam kapal tersebut.

"Kita masih mendalami keterlibatan mereka. Karena sesuai surat-surat dokumentasi kapal dari nahkoda dan awak kapal ternyata tidak sesuai dengan manifest yang ditujukan. Ternyata banyak barang yang tidak terdaftar di manifest tersebut," kata Wirmanto, Selasa (5/4/2016).

14 orang tersebut ada Warga Negara Indonesia dan Warga Negara Malaysia.

Ia menyebutkan, muatan barang di dalam kapal tersebut ada sekitar 461 ton dengan kurang lebih 50 jenis barang berupa makanan dan minuman yang hendak dibawa ke gudang berinisial A yang berada di wilayah perairan Tanjung Jabung Barat.

"Barang tersebut ketika sampai akan diedarkan ke provinsi terdekat, seperti Aceh, Riau, Sumatera Utara, Sumatera Barat dan lainnya. Sementara ini tersangka masih dalam lidik," tandasnya.

Berita Rekomendasi

Sebelumnya, Subdit Gakkum Direktorat Kepolisian Perairan (Dit Polair) Polda Jambi mengamankan Kapal Layar Motor (KLM) Oumen Citnunay bermuatan makanan dan minuman ilegal.

Penangkapan dilakukan pada Jumat (25/3) sekira pukul 14.30 ketika petugas tengah patroli rutin di wilayah perairan Kuala Betara, Kabupaten Tanjab Barat.

Dalam giat, KLM Oumen Citnunay diberhentikan dan diperiksa. Dari hasil pemeriksaan, ternyata kapal tersebut membawa muatan berupa makanan dan minuman yang tidak terdaftar pada Manifest.

Dari hasil pemeriksaan fisik kapal, muatan diketahui ada beberapa jenis makanan dan minuman yang tidak terdaftar pada Manifest, seperti susu milo, wafer apolo, makanan campuran, kacang tanah, cabe kering. (*)

Sumber: Tribun Jambi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas