Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Reklamasi di Sekitar Pelabuhan Batam Centre Menyalahi Aturan

Adanya Reklamasi disekitaran pelabuhan Batam Centre membuat pelabuhan tercemar.

Penulis: Eko Setiawan
Editor: Sugiyarto
zoom-in Reklamasi di Sekitar Pelabuhan Batam Centre Menyalahi Aturan
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
ilustrasi 

Laporan Tribun Batam, Eko Setiawan

TRIBUNNEWS.COM, BATAM - Adanya Reklamasi disekitaran pelabuhan Batam Centre membuat pelabuhan tercemar. 

Bahkan debu dan tanah yang masuk ke dalam laut lama-kelamaan mengakibatkan laut menjadi Dangkal.

Protes tersebut terus disampaikan oleh masyarakat dan Pengelola kapal Ferry, namun sejauh ini tidak ada tanggapan sama sekali dari pihak terkait.

Sementara itu, Nika Astaka Manager Oprasional PT Sinergi Tarada selaku pengelola Pelabuhan Internasioan Batam Centre saat dikonfirmasi membenarkan adanya Reklamasi yang mengakibatkan pencemaran laut sehingga membuat alur laju kapal menjadi dangkal.

Menurut Nika, sejauh ini mereka sudah menyurati Kepala Kantor Pelabuhan Laut (Kakanpel) Batam.

Bahkan surat tersebut sudah dilayangkan pada tahun 2014. Namun tidak ada tanggapan dari pihak terkait.

BERITA REKOMENDASI

"Kita sudah dua kali menyurati namun tidak ada tanggapan dari pihak terkait," sebut Nika, Senin (11/3/2016) siang.

"Selain itu, pada tahun 2015 kita juga sudah menyurati pak Mustofa BP Batam. Tetapi tidak juga ada hasilnya," sebutnya.

Menurut Nika, penyruaran pertama itu ia lakukan karena adanya orang yang membuat Pondok dan menanam pancang sebanyak 141 pancang.

Tentu saja masalah sudah melanggar hukum sesuai dengan keputusan No 25 tahuin 2011 Bab V tetang zona keaman laut dan keselamatan.

Terakhir pihak PT Sinergi Tarada kembali menyurati Kakanpel. Akhirnya mereka diajak berbicara anatara pihak Pengelola dan pihak PT Federal Invesindo.


Dalam pertemuan tersebut, diketahui bahwa PT Federal Invastindo ternyata sudah memiliki izin melakukan Reklamasi dari Badan Pengendalian Dampak Lingkungan (Bapedal) Kota Batam.

"Nah sekarang yang saya tanyakan bagaimana bisa Bapedal keluarkan izin. Sementara ini sudah melanggar aturan," sebutnya.

Posisinya sejauh ini Nika sudah didesak oleh masyarakat dan orang-orang kapal karena mereka terganggu saat beraktifitas.

Sedangkan, untuk Reklamasi sendiri mereka memiliki izin dari pihak Bapedal.

"Jadi bagai mana ini, saya yang selalu didesak sementara izin dikeluarkan Bapedal. Jelas-jelas sudah melanggar aturan hukum," sebutnya.

Sementara itu, Yudi Kurnain Ketua Komisi II DPRD Kota Batam saat Hearing bersama Polresta Barelang, Senin (11/4/2016) mengatakan, semua bentuk Reklamasi di kota Batam ini sudah menyalahi aturan.

Maka dari itu, anggota Komisi II datang ke Polres untuk melakukan kerja sama melakukan penertiban Reklamasi yang sudah terlanjur dilakukan selama ini.

"Tadi saya sudah ketemu dengan kasat reskrim, mereka menanggapi baik maksud dan tujuan kita ini. Kita akan bekerja sama kedepanya," sebutnya.

Dalam reklamasi ini menurut Yudi, tidak ada dampak positifnya kepada Pendapatan Asli Daerah (PAD) maka dari itu, nantinya mereka akan mempertanyakan lagi bagaimana bisa perusahaan melakukan Reklamasi tersebut.

Komisi II DPRD Kota Batam tengah fokus dalam masalah Pendapatan Asli Daerah (PAD) mengenai reklamasi yang tidak sesuai dengan kewajiban, kajian, aturan, manfaat dan perencaan.‬

‪"Selagi tujuan reklamasi baik, kan bagus itu. Tapi sesuai dengan kajian, aturan, perencanaan dan manfaat. Selama ini reklamasi selalu menjadi pedebatan dianggota dewan," tutupnya. (Koe)

Sumber: Tribun Batam
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas