Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Wahyu: Proses Pemilihan Ketum IKA UNPAD Secara De Jure Maupun De Facto Belum Selesai

Wahyu mengimbau agar berbagai pihak menahan diri serta memberikan kesempatan kepada ketiga kandidat untuk bermusyawarah.

Editor: Hasiolan Eko P Gultom

TRIBUNNEWS.COM - Proses pemilihan Ketua Umum Ikatan Alumni Universitas Padjadjaran (IKA UNPAD), belum tuntas.

Wahyu Agung Permana, anggota delegasi Mubes IX UNPAD dari Fakultas Ekonomi dan Bisnis mengatakan masih ada proses yang harus dilakukan demi keabsahan pemilihan.

Proses lanjutan yang dimaksud adalah musyawarah antartiga kandidat sebagaimana dimandatkan oleh pimpinan Mubes.

"Proses pemilihan Ketua Umum IKA UNPAD secara de jure maupun de facto belum selesai sebagaimana tersurat dalam Berita Acara Penghitungan Suara Ketua Umum IKA UNPAD Periode 2016-2020," kata Wahyu saat dihubungi Tribunnews.com, Selasa (19/4/2016).

Menurutnya sesuai berita acara penghitungan suara tersebut, pimpinan Mubes IX IKA UNPAD memandatkan kepada tiga kandidat untuk menyelesaikan tentang kepengurusan IKA UNPAD 2016-2020, paling lambat dalam waktu 1 (satu) minggu terhitung hari tanggal ditetapkan.

"Proses penghitungan suara pada hari Minggu malam, tanggal 17 April 2016 tersebut dihentikan karena ada selisih lebih 59 surat suara. Surat suara tersebut tidak dihitung karena melebihi DPT," kata Wahyu yang juga menjabat sebagai Direktur Eksekutif Pilkada Watch.

Ia menjelaskan, total Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak 1.542 suara. Perincian hasil perhitungan sementara, Hikmat Kurnia meraih suara sebanyak 546 suara, Ahmad Doli Kurnia sebanyak 455 suara, Yuddy Chrisnandi 530 suara, 11 surat suara tidak sah, serta menyisakan 59 suara yang tidak dihitung.

BERITA REKOMENDASI

"Karenanya perolehan suara tersebut tidak bersifat final dan mengikat. Sangat prematur apabila ada yang berpandangan kalau proses pemilihan sudah selesai," katanya.

Wahyu mengimbau agar berbagai pihak menahan diri serta memberikan kesempatan kepada ketiga kandidat untuk bermusyawarah.

"Hormati keputusan pimpinan Mubes yang memandatkan kepada ketiga kandidat untuk bermusyawarah," tutur Wahyu.

Wahyu menyebut perolehan suara ketiga kandidat bersaing secara ketat. Mulai dari pembukaan kotak pertama, selisih tiap calon kurang dari 10 suara.

Di kotak pertama misalnya, katanya, Hikmat meraih 131 suara, Yuddy 118 suara, Doli 92 suara.

Di kotak kedua, Doli unggul dengan raihan 60 suara. Di kotak ketiga, Hikmat unggul dengan 52 suara. Di kotak keempat, Yuddy unggul dengan 142 suara.

Pada kotak kesepuluh, kata dia, ternyata ditemukan kelebihan 59 suara, sehingga penghitungan suara dihentikan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas