Penyidik dan Irwasda Polda Lampung Berdebat Sengit Bahas Reklamasi
Perdebatan ini terjadi di Lapangan Saburai saat Kapolda membuka kantor di bawah tenda, Kamis (28/4/2016).
Penulis: Wakos Reza Gautama
Editor: Wahid Nurdin
Laporan Wartawan Tribun Lampung, Wakos Gautama
TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG - Inspektur Pengawas Daerah (Irwasda) Polda Lampung Komisaris Besar Budi Susanto terlibat perdebatan sengit dengan salah satu penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum.
Perdebatan ini terjadi di Lapangan Saburai saat Kapolda membuka kantor di bawah tenda, Kamis (28/4/2016).
Perdebatan ini bermula dari laporan warga bernama Yusman. Yusman melaporkan tentang kasus mertuanya mengenai sengketa lahan reklamasi di pesisir Panjang.
Yusman menyerahkan surat yang meringankan mertunya Bachtiar.
Wakapolda Lampung Komisaris Besar Bonifasius Tampoi meminta penyidik menjelaskan masalah Bachtiar.
Seorang penyidik menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari pengakuan PT SKL tentang kepemilikan lahan reklamasi. PT SKL mengantongi izin reklamasi. Lahan tersebut juga diakui Bachtiar.
Dasar Bachtiar adalah adanya surat sporadik dan surat dari kelurahan yang menyatakan lahan itu adalah milik Bachtiar.
Polisi lalu melakukan penyelidikan dan menemukan unsur pemalsuan dalam tandatangan dalam surat sporadik Bachtiar.
Penyidik tersebut menyatakan Bachtiar adalah tersangka kasus pemalsuan tandatangan di dalam surat sporadik. Kasus Bachtiar ini pun sudah masuk ke pengadilan.
Mendengar penjelasan penyidik, Irwasda Komisaris Besar Budi ikut berpendapat.
Budi mengatakan, penyidik seharusnya melihat dulu objek lahan itu apakah awalnya laut atau memang tanah. Karena, kata Budi, berdasarkan peta Badan Koordinasi Survei dan Pemetaan Nasional, koordinat yang jadi sengketa adalah laut.
Setelah Budi menjelaskan, penyidik tersebut kembali berkomentar. Menurut penyidik, pihaknya tidak mempermasalahkan apakah lahan itu awalnya laut atau memang tanah.
"Kami tidak persoalkan tanah atau laut. Karena yang kami lihat disini adalah kasus pemalsuannya," ujar penyidik.
Budi pun kembali bicara. Kini dengan nada tinggi. Menurut Budi, tetap saja harus dilihat lahan itu berawal dari tanah atau laut.
Jika awalnya laut, kata Budi, maka yang punya izin reklamasi lah yang berhak atas tanah itu.
Apabila lahan itu memang daratan dari awal berdasarkan peta Bakorsurtanal, lanjut Budi, maka harus ditelusuri siapa pemegang sertifikat awal.
"Ini harus jelas dulu. Jangan berbantahan disini!" tegas Budi.(*)