Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ombudsman DIY: Penahanan Ijazah Jadi Celah Memidanakan Bos Cokro Telo

Ombudsman DIY berjanji memidanakan Firmansyah, pemilik Cokro Telo Corporation, yang menahan ijazah para pekerjanya.

Editor: Y Gustaman
zoom-in Ombudsman DIY: Penahanan Ijazah Jadi Celah Memidanakan Bos Cokro Telo
Tribun Jogja/Ikrar Gilang Rabbani
Toko Cokro Telo Corporation yang sekaligus menjadi kediaman Firmansyah di Yogyakarta, Sabtu (25/6/2016). 

Hanum menjelaskan, bila kemauan dari pelapor adalah pengembalian ijazah, maka Ombudsman DIY bisa mengambil kesempatan melalui celah pidana yang dilakukan bos Cokro Telo tersebut.

Ombudsman DIY mendesak Kepolisian Daerah DIY untuk mengusut tindak pidana penahanan ijazah oleh bos perusahaan sehingga para pekerja dapat menerima kembali ijazahnya.

"Jalan terakhirnya dengan celah hukum pidana tersebut karena ada pelanggaran selain penahanan ijazah untuk menguatkan Polda agar segera menindaklanjuti laporan atau mengusut pemilik Cokro Telo," tegas Hanum.

Sejauh ini Ombudsman DIY hanya bisa mendampingi para pelapor untuk mendapatkan ijazahnya kembali.

Kasus atau permasalahan internal perusahaan, Hanum serahkan sepenuhnya ke kepolisian dan Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Yogyakarta.

Pengawas Dinsosnakertrans Kota Yogyakarta, Haryono, mengungkapkan pihaknya tidak bisa menjamin untuk proses pengembalian ijazah karena terkendala pada kontrak kerja yang sudah ditandatangani  pelapor dengan pemilik perusahaan.

Dinsosnakertrans bisa menindak pemilik perusahaan yang tidak sesuai dengan etika bisnis tersebut.

Berita Rekomendasi

"Kita hanya bisa mengusut soal hubungan industrialnya saja, mungkin saja setelah kita tindak pemilik mau mengembalikan ijazah para pelapor," ujar Haryono.

Kasubbid Sunluhkum Bidkum Polda DIY Kompol Siswadi mengatakan, kepolisian bisa bertindak bilamana para pelapor sudah melapor ke kepolisian, lengkap melampirkan saksi.

"Kalau sudah dibuat laporan maka baru bisa kita melakukan penyelidikan terhadap perusahaan dan orang yang menjadi tuntutan," ujar Kompol Siswadi.

Sumber: Tribun Jogja
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas