Jaksa Angkut Tersangka Korupsi yang Pura-pura Sakit di Rumah Sakit
Jaksa menjemput tersangka kasus korupsi pengadaan bibit sambung pucuk yang berpura-pura terbaring di ranjang Rumah Sakit Ibnu Sina, Makassar.
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Tribun Timur, Hasan Basri
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Jaksa menjemput tersangka kasus korupsi pengadaan bibit sambung pucuk yang berpura-pura terbaring di ranjang Rumah Sakit Ibnu Sina, Makassar.
Sassi Manopo sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengadaan bibit sambung pucuk. Dalam proyek ini dipercaya sebagai Pejabat Pembuat Komitmen. Jaksa dari Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Barat menjemput Sassi pukul 12.00 Wita.
"Penjemputan paksa dilakukan berawal saat saksi dilayangkan panggilan untuk pemeriksaan hari ini namun yang bersangkutan mengirimkan surat tidak bisa hadir dengan alasan sakit dan diopname di Rumah Sakit Ibnu Sina," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulselbar, Salahuddin, Senin (18/7/2016).
Alasan ketidakhadiran tersangka untuk menjalani pemeriksaan, tidak begitu saja dipercaya penyidik Kejaksaan Tinggi Sulselbar yang menangani kasus itu.
Tim Kejaksaan Sulselbar mendatangi Rumah Sakit Ibnu Sina untuk memastikan penyakit yang diderita tersangka dengan membawa dokter pembanding.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulselbar, Salahuddin, Kepala Seksi Penyidikan, Nurhidaya, Kasi I Intelijen Zulkifli, Kasi Penuntutan Haedar dan dokter independen dr E Merentek.
Hasil pemeriksaan dokter menyatakan tersangka Sassi sehat. Keterangan dokter berbeda dengan surat keterangan dokter yang dilayangkan tersangka ke Kejati Sulselbar.
Tanpa ada perlawanan, tersangka langsung dibawa ke Kejaksaan Tinggi Sulselbar untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.