Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

BPJS Ketenagakerjaan Ragukan Keterangan Keluarga Altur Simanjuntak, Ini Alasannya

Dokter spesialis tidak mungkin menyuruh pulang bila masih membutuhkan perawatan medis

Penulis: Jefri Susetio
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in BPJS Ketenagakerjaan Ragukan Keterangan Keluarga Altur Simanjuntak, Ini Alasannya
TRIBUN MEDAN/JEFRI SUSETIO
Altur Simanjuntak berada di lobi rumah sakit, sebelum meninggalkan Rumah Sakit Martha Friska 

Laporan Wartawan Tribun Medan Jefri Susetio

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Haris Sitinjak, Bagian Pengawasan BPJS Ketenagakerjaan Kota Binjai meragukan keterangan keluarga Altur Simanjuntak. 

Pasalnya, Haris yakin dokter spesialis tidak mungkin menyuruh pulang bila masih membutuhkan perawatan medis.

“Enggak mungkin dokter suruh pulang pasien. Mengapa rujukannya jauh kali dari Kota Pinang ke Rumah Sakit Martha Friska, Medan ? Di sana kan ada rumah sakit, ada banyak rumah sakit yang dilewati. Seperti Rumah Sakit Tebing Tinggi dan Labuhan Batu juga ada rumah sakit. Bila berpikir teknis K3 sangat jauh langsung dibawa ke Medan,” ujarnya saat dihubungi, Sabtu (6/8/2016).

Ia menuturkan, pada prinsipnya ada dua sistem klaim di BPJS Ketenagakerjaan.

Pertama klaim sistem Trauma Center (TC), artinya pasien (tenaga kerja) tidak keluar biaya lagi sebagaimana digunakan sistem BPJS Kesehatan.

“Kedua, sistem klaim reimbursement (rembes) berarti diklaim usai menjalani perawatan medis, teman-teman pekerja banyak gunakan sistem rembes ini. Keduanya tidak masalah. Namun, sebenarnya prinsip TC harus diutamakan dari rembes. Barangkali mereka langsung bawa ke Medan karena BPJS Ketenagakerjaan enggak tahu. Tapi sebenarnya tak masalah,” katanya.

Berita Rekomendasi

Menurutnya, sistem klaim TC harus diupayakan agar meringankan tenaga kerja serta prinsip keselamatan dan kesehata kerja (K3) terlaksana.

Seharusnya tenaga kerja yang mengalami kecelakaan di lokasi kerja harus dibawa ke rumah sakit terdekat dahulu.

“Contoh begini,  tidak mungkin orang mengalami kecelakaan kerja di Binjai kemudian langsung dibawa ke Rumah Sakit Sari Mutiara. Harus ke rumah sakit terdekat dulu, agar dapat pertolongan cepat, bila rumah sakit pertama tidak sanggup baru dirujuk ke rumah sakit lain,” ujarnya

“Kenapa langsung ke Rumah Sakit Martha Friska ? Kenapa langsung ke Rumah Sakit Siloam ? dan mengapa pasien minta rawat jalan, tidak mau dioperasi, dokter punya kompetensi spesialis yang tidak bisa dimiliki setiap orang. Punya kode etik dan keilmuan,” tambahnya.

Tenaga kerja harus memahami berobat jalan ke dukun patah tak dapat diklaim BPJS. Apalagi, tidak ada standarisasi pengobatan, standar biaya perawatan.

Bahkan perizinan praktek tidak dalam dalam keilmuan medis di Indonesia.

“Tak ada standarisasi dukun patah, perizinan praktek dukun patah tidak dapat dipertanggungjawabkan secara medis. Kalau pasien ke RS Siloam, memang rumah sakit itu sudah fasilitas TC kami. Artinya bisa beralih manakala Martha Friska mengeluarkan rujukan. Namun sebenarnya saya kurang tahu apakah Martha Friska Multatuli sudah TC kami. Setahu saya TC kami RS Martha Friska Brayan,” katanya

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas