Tanam Ganja di Toilet, Tiga Pemuda di Denpasar Diringkus Petugas
Sementara itu, kepada penyidik, tersangka mengaku apabila bibit itu ditanam oleh temannya bernama Dwiki itu dua bulan lalu.
Penulis: I Made Ardhiangga
Editor: Wahid Nurdin
Laporan wartawan Tribun Bali, I Made Ardhiangga
TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Satreskoba Polresta Denpasar meringkus tiga orang tersangka yang menanam pohon ganja.
Adalah FP (27) warga Jalan Kertadalem Sidakrya Denpasar, RF (27) kos di Jalan Tukad Banyupoh Denpasar dan SR (36) warga Jalan Pulau Moyo Denpasar.
Mereka pun dijebloskan ke penjara karena kasus tersebut.
"Jadi bibit ini didatangkan dari Jambi oleh rekan tersangka bernama Dwiki," kata Wakapolresta Denpasar AKBP Nyoman Artana Selasa (9/8/2016).
Dijelaskannya, pengakuan tersangka masih akan didalami. Bisa jadi itu hanya berkelit untuk menyembunyikan jaringannya.
Sementara itu, kepada penyidik, tersangka mengaku apabila bibit itu ditanam oleh temannya bernama Dwiki itu dua bulan lalu.
Dan ditanam di toilet. Kemudian, oleh tersangka RF dipindahkan ke balkon rumah.
"Dan memang itu dipelihara hanya iseng pengakuannya. Tapi memang tersangka juga mengakui sering memakai ganja," ujarnya.
Dan untuk yang menanam ialah FP dan RF. Sedangkan, SR hanya pengguna saja. Dan dari SR ditemukan ganja dengan berat 1,8 gram.
"Mereka bertiga kami jerat dengan pasal 111 ayat 1 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun," tandas Artana. (ang)