Tiga Tahun Diburu, DPO Korupsi Ini Ternyata Masih Ngantor Sebagai PNS
Bahkan diketahui lagi sebelum bergabung di Biro Perekonomian Pemprov Babel, dulu terpidana itu menurutnya sempat berdinas di DKP Babel.
Editor: Wahid Nurdin
Laporan wartawan Bangka Pos, Ryan A Prakasa
TRIBUNNEWS.COM,BANGKA - Meski telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) selama tiga tahun, Agus Nurjaman, terpidana kasus korupsi masih aktif bekerja sebagai PNS di lingkungan sekretariat pemerintah provinsi Bangka Belitung (Pemprov Babel).
Hal itu diungkapkan oleh Sudarman yang mengaku selaku atasan terpidana (Agus Nurjaman) saat dihubungi melalui nomor ponselnya, Jumat (12/8/2016) siang.
"Agus Nurjaman yang ditangkap pihak kejaksaan tadi pagi itu tak lain merupakan staf saya di kantor. Hampir tiga tahun dia (Agus Nurjaman--red) bekerja di sini," kata Sudarman kini menjabat selaku Kepala Biro Perekonomian sekretariat Pemprov Babel.
Sudarman pun tak menyangkal jika stafnya itu (Agus Nurjaman) sebelumnya diketahui ia merupakan seorang terpidana perkara kasus proyek keramba apung dan beberapa tahun lalu sempat divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (Tipikor) Pangkalpinang.
Bahkan diketahui lagi Agus Nurjaman pun sebelum bergabung di Biro Perekonomian Pemprov Babel dulu terpidana itu menurutnya sempat berdinas di intansi DKP Provinsi Babel.
"Sebelum gabung di biro kita ini (Perekonomian--red) Agus Nurjaman pernah berdinas di intansi dinas kelautan (DKP Provinsi Babel--red). Nah kalau di biro perekonomian Agus Nurjaman sendiri selaku staf di bagian Proda," jelasnya.
Kendati begitu, Sudarman sendiri menilai Agus Nurjaman justru rajin masuk kerja meski di kantor, namun terkait rencana penangkapan Agus Nurjaman terpidana korupsi, mantan PNS di intansi Dinas Kelautan & Perikanan (DKP) provinsi Bangka Belitung sebelumnya sempat disampaikan pihak Kejaksaan Tinggi Provinsi (Kejati Babel) kepada pimpinan terpidana.
"Sebelum Agus Nurjaman ditangkap pihak Kejati Babel sempat sehari sebelumnya (kemarin--red) ada memberitahukan kepada saya terkait rencana penangkapan Agus Nurjaman itu," katanya.
Terkait perkara yang menyeretnya itu, Agus Nurjaman kini harus mendekam di sel Lapas Tuatunu Pangkalpinang guna menjalani vonis hukuman selama 2 tahun kurungan penjara.
Diberitakan, setelah sekian lama masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), akhirnya Agus Nurjaman berhasil ditangkap tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pangkalpinang, Jumat (12/8/2016) pagi.
Agus ditangkap sekitar pukul 09.00 wib di kediamannya di jalan Jebung Dalam Gg Buntu, Kelurahan Jerambah Gantung, Kecamatan Gabek, Kota Pangkalpinang.(*)