Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Berkas Perkara Dua Tersangka Pembunuh Aipda Wayan Sudarsa Dikirim ke Kejaksaan

Kasat Reskrim Polresta Denpasar, Kompol Reinhard Habonaran Nainggolan mengatakan Senin (5/9/2016) akan mengirimkan berkas kepada JPU.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Berkas Perkara Dua Tersangka Pembunuh Aipda Wayan Sudarsa Dikirim ke Kejaksaan
Tribun Bali/I Gusti Agung Bagus Angga Putra
Kasat Reskrim Polresta Denpasar, Kompol Reinhard Habonaran Nainggolan. 

TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Upaya Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Denpasar melimpahkan berkas perkara kasus kematian Aipda Wayan Sudarsa ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar tinggal selangkah lagi.

Kasat Reskrim Polresta Denpasar, Kompol Reinhard Habonaran Nainggolan mengatakan, Senin (5/9/2016) akan mengirimkan berkas kepada jaksa penuntut umum (JPU).

Pelimpahan yang akan dilakukan satuannya hari ini adalah pelimpahan berkas tahap pertama.

Reinhard mengaku sudah berkoordinasi dengan Kasipidum Kejari Denpasar.

Berkas kedua tersangka, David James Taylor dan Sara Connor, dibuat penyidik menjadi dua berkas.

Alasannya, dakwaan kepada masing-masing tersangka berdiri sendiri-sendiri.

Namun demikian pasal yang disangkakan kepada keduanya tetap sama, yakni Pasal 338 tentang pembunuhan, Pasal 170 tentang pengeroyokan hingga membuat orang lain meninggal, dan Pasal 351 tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang.

Berita Rekomendasi

"Saat ini Kanit I Pidana Umum sedang ada di kejaksaan dan sekarang penyidik juga sedang merampungkan berkas perkara untuk dikirim. Berkasnya terpisah karena kan dakwaannya sendiri-sendiri. Untuk tersangkanya mempertanggungjawabkan sendiri-sendiri pidananya. Jadi berkas perkara kita pisah untuk diajukan ke JPU," jelasnya.

Ditanya mengenai makin dekatnya waktu akhir masa penahanan yang jatuh pada 9 September 2016 nanti, Reinhard sangat optimis pihaknya mampu melakukan pelimpahan tersangka dan berkas perkara sebelum jatuh tempo 20 hari masa penahanan.

"Kalau perpanjangan penahanan tetap harus kita ajukan sesuai dengan peraturan kita juga harus tetap laksanakan, hukum yang berlaku juga seperti itu. Tetapi kita upayakan maksimal 20 hari. Kalau koordinasi kita dengan kejaksaan cukup baik saya rasa bisa langsung dilimpahkan untuk tersangka dan barang bukti dalam 20 hari," tandasnya.

Sumber: Tribun Bali
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas