Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polresta Pontianak Amankan Puluhan Produk Kosmetik Ilegal

Personel Sat Reskrim Polresta Pontianak mengamankan puluhan jenis dan produk kosmetik dari luar negeri tanpa dokumen

Penulis: Tito Ramadhani
Editor: Sugiyarto
zoom-in Polresta Pontianak Amankan Puluhan Produk Kosmetik Ilegal
Istimewa
Barang bukti kosmetik ilegal yang diamankan petugas Polda Kalbar, Rabu (5/10/2016). 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Tito Ramadhani

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK- Personel Sat Reskrim Polresta Pontianak mengamankan puluhan jenis dan produk kosmetik dari luar negeri tanpa dokumen izin edar dari BPPOM (ilegal) dari seorang wanita bernama Yuni (26), di sebuah rumah di Komplek Bumi Batara, Jalan Sungai Raya Dalam, Pontianak, Kamis (20/10/2016) sekitar pukul 22.00 WIB.

"Di rumah Yuni ini kami temukan beberapa item kosmetik tanpa izin edar dari BPPOM, total ada 63 item."

"Setelah itu kami lakukan penyitaan, kami amankan barang kosmetik ini. Hari ini kami koordinasikan dengan Balai POM, untuk mengetahui yang mana-mana saja barang kosmetik ini yang wajib memiliki izin edar," ungkap Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kompol Andi Yul Lapawesean, Jumat (21/10/2016).

Hal ini menurut Kasat Reskrim, sesuai dengan pasal 106 Undang-undang No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.

Lanjutnya, dari produk yang disita pihaknya, ada beberapa produk kecantikan, yang diperuntukkan bagi sejumlah bagian tubuh.

"Ada produk kosmetik untuk bagian tubuh, muka juga ada. Ini masih kami lakukan pengembangan-pengembangan selanjutnya," jelasnya.

BERITA TERKAIT

Modus operandi yang dilakukan oleh Yuni, produk kecantikan tersebut diperolehnya dari Jakarta, untuk kemudian dijual kembali secara online.

"Baik itu melalui temannya ataupun pemesan-pemesan lainnya melalui BBM. Produknya kebanyakan dari luar negeri, tapi pengakuannya mendapatkan barang ini kiriman dari Jakarta," terangnya.

Lanjutnya, kepada pihaknya Yuni mengakui telah melakukan aktivitas kegiatan jual beli produk kosmetik ilegal tersebut sekitar empat bulan.

"Akan kami kembangkan dan lakukan penyelidikan berdasarkan adanya buku tabungan yang sudah kami lakukan penyitaan, bisa dilihat mulai kapan mereka melakukan transaksi."

"Saat ini Yuni masih status sebagai saksi, belum sebagai tersangka, karena kami masih menunggu saksi ahli dari Balai POM," sambungnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas