Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Curiga Kekasihnya Punya PIL, Pemuda Pengangguran Ini Hajar Kekasih

Johan mengaku memarahi DA yang sulit dIhubungi dan dicurigai punya pacar selain dirinya namun DA membantah

Penulis: Fatkul Alamy
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Curiga Kekasihnya Punya PIL, Pemuda Pengangguran Ini Hajar Kekasih
Surya/Fatkul Alamy
Kapolsek Tambaksari Kompol David Triyo Prasojo (kanan) berdialog dengan tersangka Johan Natalia yang ditangkap lantaran melakukan penganiayaan etrhadap kekasihnya sendiri 

Laporan Wartawan Surya Fatkul Alamy

TRIBUNNEWS.COM,  SURABAYA - Johan Natalia (27) harus berurusan dengan polisi.

Pemuda yang tinggal di Jl Ploso Surabaya ini melakukan penganiayaan terhadap DA (19) yang tidak lain merupakan pacar dari tersangka.

Sebenarnya, tersangka Johan dan DA yang tinggal di Dukuh Setro Surabaya sudah menjalin hubungan asmara selama selama enam bulan.

Pada awal-awal hubungan, mereka berdua masih baik-baik saja.

Begitu jalinan kasih sayang berjalan enam bulan, hubungan tersangka Jonatan dengan DA mulai ada masalah.

Keduanya beberapa kali bertengkar dan komunikasi tidak baik.

Berita Rekomendasi

Apalagi, tersangka Johan mencurigai kekasihnya itu menjalin hubungan dengan pria lain.

Kecuriagaan itu muncul, lantaran DA kerap berganti nomor hanphone (HP).

"Kekasih saya (DA) beberapa kali ganti nomor HP, jadi sulit dihubungi. Ada informasi juga sering keluar bersama laki-laki, jadi saya kesal," aku Johan.

Kekesalan tersangka Johan akhirnya memuncak pada Jumat (6/1/2017) lalu.

Dia mengajak DA untuk bertemu dan menyelesaikan masalah yang terjadi.

Keduanya akhirnya janjian bertemu di depan salah satu minimarket Jl Ploso Surabaya.

Dalam pertemuan tersebut, Johan mengaku memarahi DA yang sulit dIhubungi dan dicurigai punya pacar selain dirinya namun  DA membantah.

"Saya marah dan emosi. Saya langsung memukul dia (DA) sebanyak empat kali, kena di tangan, badan dan dahi. Setelah itu saya pergi," aku Johan yang pengangguran ini.

Akibat penganiayaan itu, korban mengalami memar-memar di bagian dahi. Tidak terima dengan perlakuakn kasar dari tersangka Johan, korban melapor ke Polsek Tambaksari.

Berbekal dari keterangan korban, akhirnya Unit Reskrim Polsek Tambaksari melakukan penangkapan terhadap tersangka. Korban diminta polisi untuk merayu tersangka supaya bertemu. Akhirnya disepakati keduanya bertemu di lokasi penganiayaan (depan minimarket Jl Ploso).

"Setelah tersangka menemui korban, petugas Opsnal Reskrim langsung menangkap tersangka. Selanjutnya tersangka kami bawa ke Polsek untuk penyidikan," kata Kapolsek Tambaksari Kompol David Triyo Prasojo, Rabu (11/1/2017).

Kini tersangka Johan meringkuk di sel tahanan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dia dijerat dengan pasal 351 ayat (1) KUHP tentang tindak pidana penganiayaan. fat

Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas