Waspada Makanan Kedaluwarsa Hasil Daur Ulang Tampak Terlihat Baru
Warga diminta hati-hati memilih jajanan atau penganan terutama untuk anak-anak. Tak sedikit makanan beredar ternyata hasil daur ulang.
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Surya, Irwan Syairwan
TRIBUNNEWS.COM, SIDOARJO - Warga diminta hati-hati memilih jajanan atau penganan terutama untuk anak-anak. Tak sedikit makanan beredar ternyata hasil daur ulang.
Personel Satreskrim Polresta Sidoarjo, Jawa Timur, menggrebek delapan industri rumahan yang memproduksi jajanan tak laik konsumsi pada Senin (22/5/2017).
Jajanan tersebut terbuat dari bahan panganan bekas dan kedaluwarsa yang diolah lagi menjadi jajanan seolah-olah baru. Kedelapan industri rumahan ada di Kecamatan Krembung dan Jabon.
"Kami mengamankan 10 tersangka pemilik usaha jajanan tersebut," kata Wakil Kapolresta Sidoarjo, AKBP Indra Mardiana, saat rilis perkara di Polresta Sidoarjo.
Para pemilik usaha industri rumahan menggunakan bahan panganan bekas seperti siomay, sosis, mi, bakso, cilok, dan lainnya. Setelah diolah, bahan tersebut dijadikan jajanan baru seperti tempura, nuget, sempol, dan lainnya.
Meski sudah diolah, jajanan-jajanan itu tetap tak laik konsumsi. Jajanan tak sehat sudah dijual bebas di berbagai kota di Jatim, hingga Jateng, selama kurun empat tahun lebih.
Menurut Indra cukup mudah mengenali jajanan tak laik ini dengan jajanan kualitas bagus. Kemasan jajanan yang diproduksi para tersangka kebanyakan tak ada mereknya.
"Kalaupun ada, izin-izinnya tak lengkap. Warga bisa membedakan dengan cara melihat kemasan serta izin dari Depkes dan BPOM-nya," terang dia.
Para tersangka antara lain AA (30) dan E (20), warga Desa Kandangan, Kecamatan Krembung. Sementara delapan lainnya yakni YN (32), JN (31), MS (30),MU (28), NA (29), MU (34), AY (35), BD (36), warga Desa Dukuhsari, Kecamatan Jabon.
Industri pengolahan makanan ilegal keuntungannya cukup menggiurkan, Rp 20 juta per bulan. Keuntungan tersebut bisa berlipat-lipat ketika puasa dan menjelang Idul Fitri.
Harga jajanan ini ketika dijual ternyata sangat murah antara Rp 300 hingga Rp 500. Jajanan ini memang menyasar anak-anak sekolah.
Polisi tengah menguji di laboratorium jajanan-jajanan tersebut. Ditengarai, selain menggunakan bahan kedaluwarsa, jajanan ini mengandung bahan lain yang tidak boleh digunakan untuk makanan.
Dari tangan para pelaku, polisi menyita hampir 50 bal jajanan siap edar. Diduga, ratusan bal jajanan ilegal ini sudah beredar di berbagai kota karena permintaan menjelang Ramadan.
"Warga harus hati-hati dalam memilih jajanan. Jangan tergiur harga murah," ia menegaskan.
Tersangka dijerat dengan pasal berbeda, di antaranya Pasal 134 jo Pasal 64 Ayat 1 UU RI Nomer 18, dan Pasal 135 jo Pasal 71 Ayat 2 Nomer 18 Tahun 2012 tentang Pangan.
"Ancaman hukumnya maksimal lima tahun dan denda maksimal Rp 2 milliar," tegas Indra.
Berita ini telah dipublikasikan Surya dengan judul: Menjijikkan, Makanan Kedaluarsa Diolah Ulang Sampai Terlihat Baru Lagi.