Bagus Prasetyo Wibowo dan Vicky Akbar Tersangka Kasus Korupsi Dana Hibah Pemkot Surabaya
Bagus Prasetyo Wibowo dan Vicky Akbar NT ditahan karena diduga telah menggelembungkan harga pembelian mesin digital printing senilai Rp 370 juta.
Editor: Dewi Agustina
Tribun Jatim/Ndaru Wijayanto
Didik Farkhan, Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya memberikan komentar terkait opsi langkah hukum yang diambil Pemkot usai Press Con di Kajari Surabaya, Rabu (29/3/2017). TRIBUN JATIM/NDARU WIJAYANTO
Menurut Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya Didik Farkhan, bisa jadi kerugian negara mencapai Rp 370 juta.
"Menurut BPKP, bisa jadi total lostnya sebesar Rp 370 juta," ungkap Didik Farkhan, Jumat (21/7/2017).
Setelah diselidiki, menurut Didik Farkhan, ternyata KUB Advertising atau Cahaya Abadi yang dibentuk merupakan perusahaan fiktif atau tidak ada.
Selain itu, ketua KUB Advertising juga membuat susunan pengurus yang fiktif juga.
Setelah diklarifikasi, ternyata semua nama yang tercantum menjadi pengurus dan anggota KUB, tidak tahu pembentukan dari KUB tersebut.
"Mereka yang tercantum ternyata hanya diminta KTP untuk dicarikan pekerjaan," ungkap Didik Farkhan.
BERITA REKOMENDASI