Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Anggota Ormas di Jembrana Ditangkap Usai Minta Jatah Bulanan kepada Pedagang Martabak

Seorang oknum anggota ormas kenamaan di Bali, NGAS (34) ditangkap jajaran Polres Jembrana, Bali, Selasa (12/9/2017).

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Anggota Ormas di Jembrana Ditangkap Usai Minta Jatah Bulanan kepada Pedagang Martabak
Tribun Bali/I Gede Jaka Santhosa
Seorang oknum anggota ormas kenamaan di Bali, NGAS (34) ditangkap jajaran Polres Jembrana, Bali, Selasa (12/9/2017). TRIBUN BALI/ I GEDE JAKA SANTHOSA 

TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Seorang oknum anggota ormas kenamaan di Bali, NGAS (34) ditangkap jajaran Polres Jembrana, Bali, Selasa (12/9/2017).

Pelaku diciduk usai meminta jatah bulanan untuk uang keamanan kepada pedagang martabak di Desa Pohsanten, Kecamatan Mendoyo.

Kepada polisi, korban pemerasan, IS (33) mengaku sudah tiga kali didatangi pelaku yang merupakan warga Desa Batuagung, Kecamatan Jembrana tersebut.

Setibanya, NGAS menyodorkan sepucuk surat.

Ia kemudian meminta setoran sebesar Rp 30 ribu kepada korbannya dengan alasan sebagai uang keamanan.

"Saya baru setahun ini masuk dalam anggota ormas dan dipercaya sebagai bendahara. Rencananya uang ini untuk kegiatan organisasi," ungkapnya di Polres Jembrana, Kamis (14/9/2017).

Baca: Penjual PCC yang Bikin Puluhan Pelajar Kejang-kejang Ternyata IRT dan Apoteker

Berita Rekomendasi

Kapolres Jembrana, AKBP Priyanto Priyo Hutomo mengatakan, NGAS terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) unit jajaran Reskrim Polsek Mendoyo saat meminta uang keamanan kepada korbannya.

NGAS kepada polisi mengakui dirinya adalah anggota sebuah ormas.

Saat ini, polisi masih mengembangkan kasus pemerasan ini.

Sebab tak menutup kemungkinan aksi ini telah berlangsung lama dan menimpa banyak orang namun enggan dilaporkan oleh korbannya.

Selain mengamankan barang bukti uang sebesar Rp 30 ribu, polisi juga mengamankan kunci sepeda motor serta surat tanda keanggotaaan ormas.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang tindak pidana pemerasan, Pasal 335 KUHP tentang perbuatan yang tidak menyenangkan, Pasal 65 KUHP tentang perbuatan yang dilakukan berulang-ulang dan Pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan.

"Modus yang dilakukan terduga ini mengaku menjamin keamanan kemudian mengambil uang dari pedagang martabak. Katanya setelah terkumpul uang ini akan digunakan untuk kegiatan organisasi," tandas AKBP Priyanto.

Sumber: Tribun Bali
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas