Sidang: Taruna Akpol Dihajar Secara Bergantian Oleh Senior Hingga Meregang Nyawa
Mereka menjalani sidang perdana kasus penganiayaan mengakibatkan korban tewas, dengan agenda pembacaan dakwaan.
Editor: Hendra Gunawan
"Kenapa tidak mau mengambil stick master (pimpinan dalam semua elemen) justru mengambul kontra bas dan tidak mau menghadap Chikita (Tingkat III) yang memegang stick master?" katanya.
Sadar dimarahi, maka korban Muhammad Adam maju ke depan dan mengambil posisi sikap marching yang membuat Christian menjadi emosi serta melampiaskan amarahnya memukul korban dengan tangan kosong.
Namun, korban menghindar sehingga hanya mengenai leher kanan. Hal itu justru membuat Gibrail ikut terpancing marah dan mendekati Muhammad Adam untuk melakukan pemukulan dengan tangan kanan mengepal ke arah dada korban sebanyak dua kali hingga korban makin bertambah kesakitan dan berusaha melindungi diri dengan menyilangkan kedua tangan di depan dada.
Selanjutnya, Gibrail memerintahkan taruna tingkat II untuk membentuk posisi leter L dengan posisi sikap marching. Sedangkan korban Muhammad Adam juga masih tetap berada di depan dalam posisi marching sedang kesakitan.
Namun Christian merasa tidak senang melihatnya sehingga ia pun mendekati korban dan berkata "Eh, kamu jangan pura-pura sakit!," serta tiba-tiba Christian memukul korban dengan tangan kanannya ke bagian ulu hati hingga korban merintih kesakitan dan melindungi dada dengan kedua tangannya.
Namun, Christian justru menyuruh korban tetap dalam posisi marching dan pada saat itulah Christian memukul lagi ke bagian uluhati korban sebanyak dua kali dan ditambah lagi dengan pukulan ke tiga dengan sekuat tenaga ke bagian ulu hati yang mengakibatkan Muhammad Adam langsung jatuh tersungkur ke depan tak sadarkan diri.
Jaksa Penuntut Umum Efrita SH membacakan, bahwa Rinox sebagai Komandan Suku yang mengetahui perbuatan dilakukan Christian, Gibrail, Martinus, dan Gilbert terhadap korban tersebut seharusnya dapat menduga pukulan yang mengarah pada bagian uluhati atau dada merupakan bagian vital, namun terdakwa tidak berusaha menghentikan.
Justru membiarkan hingga mengakibatkan korban Muhammad Adam meninggal dunia. Berdasarkan hasil visum et Repertum dari RS Bhayangkara Semarang No B/06/V/2017/ Biddokkes Tanggal 19 Mei 2017 yang ditandatangani dr Ratna Relawati menyebut pada jenazah korban ditemukan luka akibat kekerasan tumpul.
Bentuknya berupa memar pada dahi, leher, tungkai atas dan dada. Selain itu terdapat pendarahan luas pada paru-paru kanan dan kiri. Sebab kematian korban adalah kekerasan tumpul pada dada yang mengakibatkan pendarahan luas pada paru-paru hingga menimbulkan gangguan pernafasan.
"Selain itu pendarahan luas paru-paru kanan dan kiri. Sebab kematian korban adalah kekerasan tumpul pada dada yang mengakibatkan pendarahan luas pada paru-paru kanan dan kiri sehingga menimbulkan gangguan pernafasan," terangnya.
Ia mengatakan terdakwa Christian Atmadibrata Sermumes, Gibrail Chartens Manorek, Martinus Bentanone,dan Gilbert Jordi Nahumury diancam pidana pasal 338 KUHP jo 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan pasal 170 ayat 1 KUHP.
Mendengar pernyataan tersebut penasehat hukum terdakwa Christian Atmadibrata Sermumes, yakni Martinus Bentanone mengajukan eksepsi. Sedangkan Gibrail Chartens Manorek, dan Gilbert Jordi Nahumury melanjutkan ke pembuktian.
Selanjutnya JPU meminta sidang diadakan dua kali dalam seminggu yakni hari Selasa dan Kamis. Lalu hakim mengabulkan sidang diadakan pada hari Selasa (26/9) dan Kamis (28/9). "Mengingat Kamis (21/9) libur. Sidang ditunda pada hari Selasa (26/9)," ujar majelis hakim. (tribunjateng/cetak/tim)