Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tak Disangka, Jadi Tersangka KPK, Bupati Kukar Rita Widyasari Malah Akan Terima Penghargaan ini

Di tengah penetapan tersangka tersebut, Rita Widyasari ternyata diundang ke Jakarta untuk menerima penghargaan ini.

Penulis: Rendy Sadikin
zoom-in Tak Disangka, Jadi Tersangka KPK, Bupati Kukar Rita Widyasari Malah Akan Terima Penghargaan ini
TRIBUN KALTIM/NEVRIANTO HP
Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari memberikan kuliah umum di hadapan mahasiswa Universitas Mulawarman di Samarinda beberapa waktu lalu. Bupati Cantik tersebut kini tengah berurusan dengan KPK terkait kasus korupsi yang menimpanya. TRIBUN KALTIM/NEVRIANTO HP 

Ini berarti acara tersebut digelar sehari setelah Rita Widyasari ditetapkan sebagai tersangka.

Rita dianugerai penghargaan sebagai figur pemimpin yang bersih dicintai masyarakat, dan melayanidengan ikhlas untuk masyarakat.

Tertulis dalam surat undangan itu:

Berdasarkan penelitian selama 6 bulan oleh Tim Terpadu BPI KPNPA RI di 22 provinsi terkait atas kepuasan publik masyarakat terhadap kinerja dan pengabdian, kesetiaan, kejujuran, kecakapan serta kedisiplinan di dalam melaksanakan tugas sebagai aparatur negara terpilih untuk mendapatkan Penilaian sebagai Figur Pemimpin yang Bersih Dicintai Masyarakat, dan Melayani dengan ikhlas untuk masyarakat.

Berikut foto undangannya:

(Facebook/Rita Widyasari)

Diketahui, Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari diduga menerima gratifikasi terkait jabatannya.

Atas dugaan ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkannya sebagai tersangka.

Berita Rekomendasi

Rita disangka melanggar Pasal 12 B Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

KPK menduga Rita menerima gratifikasi sejak menjabat Bupati Kukar pada periode 2010-2015 dan pada periode 2016-2021.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas