Aparat Paksa Wartawan Hapus Foto-foto Kekerasan Demo PLTP di Banyumas
Aparat sempat memaksa beberapa wartawan menghapus gambar kekerasan aparat terhadap para pendemo dalam kamera wartawan.
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, BANYUMAS - Demo penolakan terhadap proyek Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Baturraden di depan gerbang Pendopo Sipanji Purwokerto, Kabupaten Banyumas, berakhir ricuh, Senin malam, sekitar pukul 22.15 WIB (9/10).
Akibat kericuhan itu, beberapa pendemo terluka akibat bentrok fisik dengan aparat. Tak hanya pendemo, wartawan yang sedang menjalankan tugas meliput demo juga terluka karena dipukul dan diinjak aparat yang terdiri dari polisi dan satpol PP.
Baca: Ayo Pegang Janji-janji Anies-Sandi, Ada 4 Janji Kampanye yang Imposibel Loh
Baca: Mengaku Anak Kandung Jaja Miharja, Andi Dibuang Sejak Berumur 40 Hari, Ini Kisahnya
Aparat sempat memaksa beberapa wartawan menghapus gambar kekerasan aparat terhadap para pendemo dalam kamera wartawan.
Beberapa menit sebelum ricuh, melalui pengeras suara, petugas telah memperingatkan massa agar membubarkan diri dengan dalih, batas akhir demonstrasi sesuai kesepakatan berakhir pukul 22.00.
Namun perwakilan Aliansi Selamatkan Slamet melalui pengeras suara meminta ada negosiasi ulang perihal waktu demonstrasi.
Di dalam pendopo, ratusan polisi bersiaga. Peringatan agar demonstran kembali terdengar saat waktu menunjuk pukul 22.00.
Sekitar pukul 22.15, ratusan polisi dan Satpol PP mendekati demonstran yang saat itu berkumpul di Tenda Posko Perjuangan.
Sejumlah demonstran ditarik paksa oleh petugas ke dalam pendopo lalu dibawa ke Mapolres untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Bangkit, perwakilan aliansi Selamatkan Slamet mengecam tindakan represif aparat Kepolisian terhadap pihaknya saat menggelar aksi damai bertajuk pentas budaya di pendopo semalam.
Ia bahkan mengklaim penangkapan sejumlah demonstran itu disertai pemukulan serta penyitaan barang-barang milik demonstran.
Dalam menjalankan tugas pemeliharaan dan ketertiban masyarakat, kata dia, aparat harus mematuhi aturan berlaku, dan penghormatan terhadap Hak Asasi Manusia.
"Kepolisian Republik Indonesia mempunyai Peraturan Kapolri No 08/2009 tentang Pedoman Implementasi Hak Asasi Manusia. Semestinya jika aparat berpedoman pada peraturan tersebut, maka tindakan-tindakan represif yang terjadi pada masa aksi tidak terjadi," katanya, Selasa (10/10).
Dalam setiap aksi penolakan PLTP Baturraden ini, Bangkit mengklaim pihaknya selalu menggunakan cara-cara damai.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.