Dua Tersangka Dana Hibah APBD Kaltim untuk Tiga Yayasan Dijebloskan ke Rutan
Tersangka TSS yang mengenakan kemeja warna biru dongker didampingi penasihat hukum Burhan Rang Reng
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribun Kaltim Budhi Hartono
TRIBUNNEWS.COM, SAMARINDA - Penyidik Kejaksaan Negeri Kutai Barat, akhirnya menjebloskan dua tersangka kasus dana hibah tahun anggaran 2013 sebesar Rp 18,5 miliar untuk tiga yayasan pendidikan.
Usai diperiksa enam jam, dua tersangka TSS sebagai penerima dana hibah dan F sebagai verifikasi penerima hibah di Dinas Pendidikan Kaltim.
Sebelum ditahan ia menjalani pemeriksaan di Gedung Satgassus Kejati Kaltim. Tersangka TSS yang mengenakan kemeja warna biru dongker didampingi penasihat hukum Burhan Rang Reng. Sementara tersangka F, didampingi pengacaranya Denni Silalahi.
Sekitar pukul 16.45 WITA, pemeriksaan kedua tersangka selesai. Keduanya langsung digelandang ke Rumah Tahanan Sempaja menggunakan mobil Innova warna hitam KT 1182 MZ.
Kepala Kejari Kutai Barat, Syarief S Nahdi didampingi Kasi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Acin Muksin mengatakan, penyidik menggunakan upaya paksa penahanan sesuai aturan UU Tipikor.
"Dua tersangka ini memiliki peran dalam pemberian dana hibah yang menurut kami, melanggar hukum. Penyidik punya kewenangan untuk menahan sesuai KUHAP dengan alasan melarikan diri, menghilangkan barang bukti," ungkap Syarief, sebelum meninggalkan Gedung Satgassu Kejati Kaltim, di Jalan Bung Tomo, Samarinda, Senin (16/10/2017).
Untuk diketahui, penerimaan dana hibah Yayasan Pendidikan Permata Bumi Sendawar, Yayasan Pendidikan Sekar Alamanda dan Yayasan Sendawar Sejahtera total Rp 18,5 miliar.
Sementara, penasihat hukum tersangka TSS, Burhan Rang Reng mengatakan, bahwa kliennya diperiksa sebagai tersangka terkait penerimaan dana hibah tiga yayasan.
"Tadi diperiksa soal permohonan dana dan aliran penerima dananya. Antara lain yang ditanya itu. Pertanyaan sekitar 35 yang ditanyakan," kata Burhan usai mendampingi tersangka TSS.