Adiyatma Kehilangan Sekat Hidung Saat Dirawat di RSUD Kajen, Ini Tindakan Rumah Sakit
Bayi mungil nernama Adiyatma Serkan Altaya berusia enam bulan harus kehilangan sekat hidung setelah mendapat penanganan medis
Editor: Sugiyarto
Laporan Wartawan Tribun Jateng, Radlis
TRIBUNNEWS.COM, PEKALONGAN - Bayi mungil nernama Adiyatma Serkan Altaya berusia enam bulan harus kehilangan sekat hidung setelah mendapat penanganan medis dari RSUD Kajen, Kabupaten Pekalongan.
Adiyatma dirawat selama 31 hari.
Anak pasangan Ubaidiah dan Karinah warga Kedungwuni Barat, Kabupaten Pekalongan itu mendapat penanganan medis setelah ibunya mengalami pecah ketuban dini saat usia kandungan 23 minggu pada awal April 2017 lalu.
Korban melalui persalinan normal namun saat itu tidak ada tangisan dan hasil diagnosa diketahui korban mengalami anemia, infeksi sistemik dan asfiksia (kesulitan bernafas) berat.
Petugas RSUD Kajen lalu memasang alat bantu nafas C-Pap. Alat bantu nafas ini baru dilepas setelah 15 hari.
Saat dilepas itulah ibu korban mengetahui sekat hidung anaknya tidak ada. Pihak keluarga menduga adanya malpraktik yang dilakukan oleh petugas RSUD Kajen.
Berbagai upaya meminta pertanggung jawaban ke pihak rumah sakit dilakukan namun tidak membuahkan hasil.
Mediasi akhirnya terlaksana setelah keluarga korban mensomasi RSUD Kajen.
Dalam mediasi yang mempertemukan pihak RSUD Kajen, pihak keluarga dan kuasa hukumnya disepakati pihak RSUD Kajen akan bertanggung jawab penuh atas kasus hilangnya sekat hidung Adiyatma.
Surat pernyataan dari RSUD Kajen itu rupanya ada yang dianggap janggal oleh pihak keluarga korban.
Surat yang ditandatangani oleh Direktur RSUD Kajen, Dwi Ari Nugroho per tanggal 17 Oktober 2017 itu terdapat tiga poin.
Satu pointnya dianggap memberatkan pihak keluarga yang berbunyi pihak rumah sakit bersedia mendampingi keluarga untuk melakukan rekonstruksi atau pemulihan bayi yang mengalami erosi septum hidung.
"Kami keberatan atas kalimat itu, hanya bersedia mendampingi. Saat mediasi pihak runah sakit bersedia bertanggung jawab penuh, bukan hanya mendampingi tapi biayanya tidak ada," kata kuasa hukum keluarga korban, M Yusuf, Rabu (18/10/2017).
Rencananya hari ini, Rabu (18/10/2017) bayi malang ini akan dibawa ke Kota Semarang untuk menjalani proses rekonstruksi pemulihan namun tidak jadi lantaran pihak keluarga khawatir atas bunyi pernyataan dari pihak RSUD Kajen.
"Maksud isi surat itu apa, hanya mendampingi? Keluarga korban ingin RSUD Kajen bertanggung jawab penuh sesuai hasil mediasi pada Senin (16/10/2017) kemarin. Bukan sekedar mendampingi. Saya tanya ke pihak rumah sakit maksud dari kata mendampingi itu apa tapi belum ada kejelasan," katanya.
Yusuf mengaku pihaknya akan melakukan audiensi ke DPRD Kabupaten Pekalongan dan aksi pengumpulan koin apabila pihak RSUD Kajen tidak memberikan kejelasan terkait pertanggung jawaban terhadap korban.
Direktur RSUD Kajen, Dwi Ari Nugroho, melalui pesan singkat kepada wartawan mengatakan, sesuai hasil audiensi hari ini korban akan diberangkatkan ke Kota Semarang namun batal.
"Sesuai kesepakatan harusnya hari ini berangkat ke semarang tetapi keluarga menolak. Keluarga dan pengacara menghendaki audiensi dengan Dewan dan pengumpulan koin," jelas Dwi. (*)