Santri Dibebas dari Penjara Setelah Didakwa Jadi Penadah
Ia bersimpuh, sujud syukur di hadapan ayah tercinta, persis di depan pintu berpagar besi itu
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Surya Mohammad Romadoni
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Ahmad Syarifudin menangis tersedu-sedu saat menghirup udara bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kota Kediri, Kamis (14/12/2017).
Wajah pria 18 tahun itu tampak merah padam dan air matanya mengucur deras sembari memeluk Nurseha (50), ayahnya.
Seketika, ia bersimpuh, sujud syukur di hadapan ayah tercinta, persis di depan pintu berpagar besi itu.
Warga Desa Sikunag, Kecamatan Jajar Kabupaten Wonosobo, Jawa Tengah ini begitu meluapkan emosinya setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kabuputen Kediri mengabulkan eksepsi dari penasehat hukum Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Ansor.
Pudin, sapaan akrab pria ini dinyatakan tidak bersalah terkait kasus penadahan barang curian yang sempat membuatnya ditahan.
Di hadapannya, telah berada ratusan anggota GP Ansor bersama para santri Pondok Pesantren Darul Fatihin Desa Badas, Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri.
Baca: Sambut Natal, Gereja di Kediri Membuat Pohon Natal Berbahan Botol Plastik Bekas
Mereka menyambut haru kedatangan Pudin.
Saking terbawa suasana mereka para santri saling berpelukan sebagai ungkapan wujud syukur atas kebebasannya itu.
Sebagai ungkapan simbol kembalinya Kang Pudin, panggilan akrabnya, para santri mengalungkan kain sarung ke lehernya menandakan ia akan kembali pulang ke pesantren.
Secara serentak mereka menggelar sujud syukur di depan halaman LP sembari tiada henti mengucap takbir dan sholawat.
Teman-teman Ansor, perwakilan mahasiswa dari PMII dan HMI bersama santri turut serta memperjuangan nasib Pudin agar terbebas dari segala tuduhan.
Pudin telah merasakan pahitnya tinggal di dalam penjara. Selama 3 bulan kurang lima hari ia ditahan.