Awalnya Berhubungan Badan di Hotel, Anggota DPRD Ini Akhirnya Harus Masuk Tahanan
Anggota DPRD Kota Balikpapan berinisial AW yang ditahan polisi atas dugaan menyebarkan pornografi, bermula dari laporan korbannya.
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, BALIKPAPAN - Anggota DPRD Kota Balikpapan berinisial AW yang ditahan polisi atas dugaan menyebarkan pornografi, bermula dari laporan korbannya.
Kapolres Balikpapan, AKBP Wiwin Fitra, mengungkapkan kejadiannya bermula saat pelaku mengambil foto korban sedang telanjang tanpa sepengetahuan.
Lebih lanjut, Wiwin mengatakan tersangka AW tersandung kasus pidana lantaran diduga mengabadikan gambar saat berhubungan badan di salah satu hotel di Balikpapan sekitar Januari lalu.
Namun korban tak terima kemudian melapor ke Polres Balikpapan.
"Sebagai alat bukti, kami amankan dari HP (telepon seluler) tersangka," tuturnya.
"Yang kita amankan sesuai penyidikan ada 2 gambar. Foto korban sendiri. Kemudian dipertontonkan kepada teman-temannya, lalu dishare," lanjut Wiwin.
Foto tersebut akhirnya tersebar dan diketahui oleh pihak korban.
Tak terima dengan hal itu, pada maret 2017 korban melapor ke Polres Balikpapan.
AW diduga melanggar Pasal 27 ayat (1) UU nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dengan ancaman hukuman penjara paling lama 6 tahun.
Kemudian pasal 29 UU Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman paling singkat 6 bulan dan paling lama 12 tahun.
W diduga melanggar Pasal 27 ayat (1) UU nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dengan ancaman hukuman penjara paling lama 6 tahun.
Kemudian pasal 29 UU Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman paling singkat 6 bulan dan paling lama 12 tahun.
Hingga saat ini Tribun Kaltim masih meminta konfirmasi kepada yang bersangkutan namun belum bisa dihubungi.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.