Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Faisal Dapat Setoran Rp 31 Juta dari Warga Asing yang Pesan Video Porno Lewat Telegram

Usai menuntaskan garapan pembuatan video porno, Agung pula yang memberikan imbalan kepada semua kru yang terlibat dalam pembuatan video porno.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Faisal Dapat Setoran Rp 31 Juta dari Warga Asing yang Pesan Video Porno Lewat Telegram
mega nugraha/tribun jabar
Muhamad Faisal yang berperan sebagai pengambil rekaman video mesum perempuan dewasa dengan anak di bawah umur. 

Ia juga mengimbau orang tua untuk mengawasi kehidupan sehari-hari anaknya agar terhindar dari segala tindakan-tindakan tidak terpuji.

"Termasuk dalam pengawasan terhadap anak-anak dalam menggunakan gadget," kata Kapolda.

‎Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Teknologi Informasi yang sudah diubah jadi Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 mengatur soal himbauan kapolda tersebut.

Pasal 27 UU Ite mengatur soal jerat pidana bukan hanya sebagai pelaku tapi juga yang mendistribusikan, mentransmisikan atau membuat konten terlarang dapat diakses publik secara elektronik.

Lalu larangan mengancam, memeras dan mencemarkan nama baik seperti di Pasal 27 ayat 3 dan 4 UU Ite. Pasal 31 berisi larangan menyadap yang berarti larangan mendengarkan, merekam, membelokan, mengubah, menghambat, mencatat transmisi informasi elektronik yang bersifat publik. (tribunjabar)

BERITA REKOMENDASI
Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas