Faisal Dapat Setoran Rp 31 Juta dari Warga Asing yang Pesan Video Porno Lewat Telegram
Usai menuntaskan garapan pembuatan video porno, Agung pula yang memberikan imbalan kepada semua kru yang terlibat dalam pembuatan video porno.
Editor: Dewi Agustina
Ia juga mengimbau orang tua untuk mengawasi kehidupan sehari-hari anaknya agar terhindar dari segala tindakan-tindakan tidak terpuji.
"Termasuk dalam pengawasan terhadap anak-anak dalam menggunakan gadget," kata Kapolda.
Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Teknologi Informasi yang sudah diubah jadi Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 mengatur soal himbauan kapolda tersebut.
Pasal 27 UU Ite mengatur soal jerat pidana bukan hanya sebagai pelaku tapi juga yang mendistribusikan, mentransmisikan atau membuat konten terlarang dapat diakses publik secara elektronik.
Lalu larangan mengancam, memeras dan mencemarkan nama baik seperti di Pasal 27 ayat 3 dan 4 UU Ite. Pasal 31 berisi larangan menyadap yang berarti larangan mendengarkan, merekam, membelokan, mengubah, menghambat, mencatat transmisi informasi elektronik yang bersifat publik. (tribunjabar)