Nelayan Lampung Minta Jokowi Legalkan Cantrang dan Dogol
Abdurohman yang juga seorang nelayan mengaku ketakutan saat melaut jika masih ada permen 71 tahun 2016.
Editor: Eko Sutriyanto
![Nelayan Lampung Minta Jokowi Legalkan Cantrang dan Dogol](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/nelayan_20180109_170527.jpg)
Laporan Reporter Tribun Lampung Hanif Mustafa
TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG - Aliansi Nelayan Indonesia (ANI) Lampung mendatangi kantor Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Lampung dan di kantor DPRD Lampung, Selasa (9/1/2018) meminta Joko Widodo agar bisa melegalkan penggunaan cantrang dan dogol.
Perwakilan nelayan Harianto mengharapkan Presiden RI Joko Widodo dapat mencabut permen 71 tahun 2016 terkait pelarangan penggunaan cantrang oleh nelayan.
"Kami minta jangan dilarang, tapi kami siap untuk diatur. Kami bangga dengan menteri kelautan dan perikanan, tapi kami akan lebih bangga ibu menteri melegalkan cantrang dan dogol,” ujarnya.
Nelayan gabungan dari pesisir Lampung ini meminta juga Menteri Kelautan dan Perikanan Susi untuk meninjau kebijakannya.
Lantaran jika dilarang maka para nelayan dan ibu pekerja filet terancam kelaparan dan anak cucu tidak bersekolah.
Baca: Nelayan Berusia 80 Tahun Dilaporkan Hilang di Pantai Pulisan
"Kami bukan perusak laut Indonesia, kami pencari nafkah dan tulang punggung anak cucu,” serunya.
Abdurohman yang juga seorang nelayan mengaku ketakutan saat melaut jika masih ada permen 71 tahun 2016.
"Nelayan tidak takut ombak, badai, bahkan mati, tapi kami takut kelaparan karena sewaktu-waktu saat kita sudah ditengah jalan ditangkap oleh aparat," jelasnya.
Masih kata dia, dengan menggunakan Cantrang dan Dogol hasil tangkapan banyak. Tapi kalaupun ganti akan menelan biaya yang banyak.
"Kalaupun ganti itu akan menelan biaya banyak, dan belum tentu hasilnya sebanyak menggunakan cantang dan dogol," tutupnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.